
Jogja –
Ketua Yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha Jogja, DK (51) alias Diyah Kusumastuti, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa meyakini Diyah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana terkait perlindungan anak.
“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan,” terang jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutannya dalam persidangan dilansir dari detikJogja, Senin (12/10/2026).
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Jogja. JPU juga menuntut Diyah membayar denda sebesar Rp 900 juta dengan jangka waktu pembayaran 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang 1 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituntut Bayar Restitusi
Jaksa juga menuntut Dyah membayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp 1.275.166.309,80, sesuai keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tertanggal 9 September 2026.
ADVERTISEMENT
“Meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa membayar restitusi kepada anak korban sebanyak 83 anak korban, sebesar Rp 1.275.166.309,80, sebagaimana keputusan dari LPSK tanggal 9 September 2026, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Jaksa.
“Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa melalui izin dari majelis hakim. Apabila pelelangan tidak mencukupi maka akan diganti pidana pengganti 217 hari,” sambungnya.
Atas tuntutan itu, pihak Diyah memutuskan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibaca pekan depan.
Simak selengkapnya di sini dan di sini
Simak juga Video: Dosa Daycare Little Aresha Terungkap: Penenggelaman-Beri Makanan Sisa
(isa/zap)





![[Aggregator] Downloaded image for imported item #75528 [Aggregator] Downloaded image for imported item #75528](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/10/ketua-yayasan-yang-menaungi-daycare-little-aresha-jogja-diyah-kusumastuti-51-saat-sidang-tuntutan-di-pn-jogja-senin-12102026-1791796660969_169-1-148x111.jpg)



![[Aggregator] Downloaded image for imported item #75524 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/10/suasana-sidang-lanjutan-yakni-pemeriksaan-saksi-dalam-perkara-dugaan_260826184922-308-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #75514 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/10/implementasi-pp-tunas-1775548142853_169-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #75506 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/10/pernikahan-di-lapas-kelas-iia-yogyakarta-1791795761558_169-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #75486 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/10/parade-fashion-show-jogja-rendezvous-2026-di-atrium-jogja_261012142631-396-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #75458 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/10/261011132540-737-148x111.jpg)