
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha dituntut hukuman penjara masing-masing selama lima tahun dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp 250 juta serta restitusi kepada 83 anak korban.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunaryanto. Kesebelas terdakwa yakni Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing lima tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa. “Menghukum pidana denda pada para terdakwa masing-masing sebesar Rp250 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Senin.
Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Selain denda, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban. Nilai restitusi yang dituntut sebesar Rp 14.168.514 untuk masing-masing anak, dengan total mencapai Rp2.125.277.183.
Pembayaran restitusi juga harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang maksimal satu bulan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, restitusi diganti dengan pidana penjara selama 14 hari.
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka dan seharusnya mendapatkan perlindungan serta pengasuhan yang layak.
“Terbukti secara sah bersama, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, melakukan membiarkan anak dalam situasi masalah dan pelantaran secara berlanjut, dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua,” terang JPU.
“Uraian unsur pembuktian unsur-unsur dari dakwaan kesatu dan kedua sudah diterangkan semua lengkap dalam surat tuntutan ini,” ungkap Jaksa.





![[Aggregator] Downloaded image for imported item #75524 [Aggregator] Downloaded image for imported item #75524](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/10/suasana-sidang-lanjutan-yakni-pemeriksaan-saksi-dalam-perkara-dugaan_260826184922-308-1-148x111.jpg)



![[Aggregator] Downloaded image for imported item #75528 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/10/ketua-yayasan-yang-menaungi-daycare-little-aresha-jogja-diyah-kusumastuti-51-saat-sidang-tuntutan-di-pn-jogja-senin-12102026-1791796660969_169-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #75514 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/10/implementasi-pp-tunas-1775548142853_169-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #75506 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/10/pernikahan-di-lapas-kelas-iia-yogyakarta-1791795761558_169-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #75486 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/10/parade-fashion-show-jogja-rendezvous-2026-di-atrium-jogja_261012142631-396-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #75458 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/10/261011132540-737-148x111.jpg)