jogjakini.com

Kemenpar lakukan penertiban pada akomodasi yang tak punya izin usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Pariwisata melaksanakan penertiban terhadap akomodasi yang terdaftar di agen perjalanan daring namun belum memiliki izin berusaha. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Plt. Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menyatakan bahwa kementeriannya terus berkoordinasi dengan agen perjalanan daring (OTA) asing untuk mendata akomodasi yang belum berizin. “Akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan,” kata Rizki usai Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta, Rabu.

Pemerintah akan membangun sistem baru bernama ePA untuk mempermudah pendataan dan monitoring. Sistem ini akan terhubung dengan Kementerian Pariwisata, memastikan kerahasiaan data tetap terjaga. Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaku usaha akomodasi untuk mendaftarkan izin usahanya sesuai hukum yang berlaku.

banner 468x60

No More Posts Available.

No more pages to load.