
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kepolisian Reserse Macan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman sebuah toko mainan di Jalan HOS Cokroaminoto, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Dalam kasus tersebut, pelaku terbukti menghilangkan nomor rangka dan mengganti pelat nomor asli untuk menghilangkan identitas kendaraan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Polsek Wirobrajan pada Rabu (16/9/2026), Kapolsek Wirobrajan, Kompol Arif Darmawan menjelaskan, pada tanggal 28 Agustus 2026 lalu seorang karyawan toko mainan berinisial D kehilangan sepeda motor miliknya sekitar pukul 11.45 WIB saat hendak melaksanakan shalat Jumat.
“Kronologi kejadiannya, korban adalah karyawan di salah satu toko mainan di Jalan HOS Cokroaminoto, Wirobrajan. Yang bersangkutan memarkir kendaraannya di halaman toko mainan, kemudian bekerja di situ. Pada saat mau Jumatan sekitar pukul 12.00 kurang 15 menit, ternyata kendaraannya sudah nggak ada” ujar Arif.
Modus yang digunakan pelaku adalah ia berjalan secara acak sambil mencari kendaraan yang dapat dibawa dengan mudah. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci keyless motornya di dashboard.
“Modusnya adalah yang bersangkutan (pelaku) jalan secara random (acak). Ada kendaraan dicoba dihidupkan ternyata bisa. Setelah bisa, dibawa pulang. Kemudian langsung dieksekusi, dihilangkan noka (nomor rangka), dipesankan pelat, diganti platnya” jelas Arif.
Polisi kemudian menemukan motor tersebut di sebuah bengkel di daerah Gamping dengan kondisi nomor rangka yang dihilangkan dan pelat nomor yang sudah diganti. Namun, polisi menemukan ciri khusus pada motor berupa modifikasi pada beberapa bagian kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya mengidentifikasi tersangka. Pada 14 September 2026, pelaku RFA (30) diamankan saat berada di wilayah Gamping barat.
Saat mendatangi rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk gerinda yang diduga digunakan untuk menghilangkan nomor rangka serta pelat nomor asli kendaraan.
“Setelah kita cek di rumahnya, di kamarnya kita temukan gerinda dan plat yang sebenarnya. Kemudian tersangka kita amankan ke Polsek Wirobrajan” tutur Arif.
Atas perbuatannya, RFA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kejahatan pidana dengan unsur-unsur barang siapa mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kekayaan orang lain dengan maksud atau niat untuk dikuasai secara melawan hukum dipidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori 5 sebesar Rp 500 juta.





![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73861 [Aggregator] Downloaded image for imported item #73861](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/ungkap-barang-bukti-curanmor-oleh-kepolisian-sektor-wirobrajan-kota_260917155606-420-1-148x111.jpg)



![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73857 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/paniradya-pati-paniradya-kaistimewan-diy-kurniawan-bersama-kepala-bidang_260917160938-217-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73843 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/pemberian-perhargaan-perguruan-tinggi-paling-berkelanjutan-di-indonesia-di_260917130644-255-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73847 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/kuasa-hukum-korban-gusti-rian-saputra-bersama-kakak-korban_260917125937-684-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73833 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/mahasiswa-stie-ykp-menyalakan-lilin-sebagai-bentuk-harapan-dan_260917120225-447-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73837 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/koordinator-united-nations-office-on-drugs-and-crime-unodc_260917114042-158-148x111.jpg)
