Pembentukan RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Pertimbangkan Sejumlah Regulasi yang Berlaku

by -19 Views
image
banner 468x60
image

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mempercepat pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara, tetapi di sisi lain memunculkan kekhawatiran mengenai potensi sebagai alat penyalahgunaan kewenangan.

Dalam diskusi seminar dengan tajuk ‘RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko penyalahgunaan Kewenangan’ di auditorium Fakultas Hukum UGM pada Senin (14/9/2026), Koordinator United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Putri Wijayanti mengatakan, perampasan aset pada dasarnya dapat menjadi instrumen penting untuk mengambil kembali hasil kejahatan. Namun, kewenangan tersebut juga berpotensi digunakan secara sewenang-wenang apabila tidak dibatasi dengan aturan yang jelas.

banner 336x280

“Perampasan aset ini bisa menjadi alat perampasan aset hasil kejahatan. Tapi di sisi lain, bisa juga menjadi alat perampasan secara semena-mena. Itu sebabnya kita perlu menentukan kembali urgensinya,” ujar Putri, Senin.

Menurutnya, pembentukan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan keberadaan sejumlah regulasi yang telah berlaku. Indonesia saat ini telah memiliki sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang memungkinkan negara melakukan penyitaan dan perampasan terhadap aset hasil kejahatan.

Karena itu, menurutnya, RUU ini tidak boleh hanya sekadar mengulang ketentuan yang sudah ada. Regulasi tersebut harus memberikan mekanisme yang lebih efektif sekaligus memastikan hak masyarakat dan pihak ketiga yang beritikad baik tetap terlindungi.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia mengatakan salah satu persoalan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Yang menjadi kekhawatiran publik adalah potensi penyelewengan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. (Jadi) Jangan sampai undang-undang ini menjadi sarana pemberantasan korupsi, tetapi justru menjadi sarana untuk menghabisi lawan-lawan politik,” kata Habiburokhman.

Ia menegaskan, pembentukan regulasi tersebut harus memperhatikan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat. DPR juga telah menerima berbagai masukan dari akademisi, praktisi, mahasiswa, serta kelompok masyarakat sipil dalam proses pembahasan.

Menurut Habiburokhman, ruang lingkup RUU Perampasan Aset juga tidak semata-mata diarahkan hanya untuk masalah korupsi. Sejumlah tindak pidana lain seperti narkotika, terorisme, perdagangan manusia, kejahatan di bidang kehutanan, pertambangan, perpajakan, hingga perbankan, turut menjadi bagian dari perdebatan mengenai ruang lingkup aturan tersebut.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana pada kesempatan yang sama juga menyoroti persoalan transparansi dalam pembahasan RUU tersebut. Ia mempertanyakan akses publik terhadap draf terbaru.

“Kita membahas satu rancangan undang-undang, tetapi kita tidak tahu draf terakhirnya ada di mana,” ujar Denny.

Menurutnya, keterbukaan draf menjadi penting karena masyarakat sipil dan kalangan akademisi membutuhkan dokumen tersebut untuk memberikan masukan secara substantif. Terlebih, RUU Perampasan Aset akan memberikan konsekuensi besar terhadap kewenangan negara dalam mengambil alih kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.