Sambil Terisak 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Akui Salah & Minta Keringanan Hukuman

by -7 Views
image
banner 468x60
image

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Sebelas pengasuh daycare Little Aresha meminta keringanan hukuman dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (19/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta restitusi Rp14 juta per orang. 

Dalam pembelaannya, mayoritas terdakwa mengaku berada dalam tekanan sistem kerja yang dikendalikan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Dyah Kusumastuti. Para terdakwa menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada anak-anak yang diasuh, orang tua atau wali murid, serta pihak-pihak yang terdampak.

banner 336x280

Namun, mereka juga meminta majelis hakim mempertimbangkan posisi mereka sebagai pekerja di tingkat pelaksana yang mengaku tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan maupun standar operasional prosedur (SOP) yayasan. Sejumlah terdakwa mengungkapkan adanya kontrak kerja, penahanan ijazah, ancaman denda jika mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, serta tekanan untuk mengikuti instruksi atasan. Mereka berdalih kondisi tersebut membuat mereka kesulitan menolak aturan kerja yang berlaku.

“Saya tidak meminta untuk dibenarkan, saya hanya memohon agar masih diberikan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar terdakwa 7, berinisial DMA dalam pembelaan yang disampaikan dalam sidang pledoi tersebut, Senin (12/10/2026).

DMA mengakui adanya perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan, terlebih karena menyangkut anak-anak yang membutuhkan perlindungan. Namun, ia meminta majelis hakim melihat kondisi hubungan kerja yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Menurutnya, dirinya hanya bertugas sebagai pengasuh dan bukan pihak yang membuat kebijakan, memiliki yayasan, ataupun menentukan SOP.

Kendati demikian, DMA menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengambil langkah berbeda apabila kelak menghadapi situasi serupa, termasuk berhenti bekerja, melapor, atau meminta pertolongan ketika menemukan praktik yang membahayakan anak.

“Saya memohon maaf kepada anak-anak dan keluarganya atas akibat yang timbul dari peristiwa ini. Saya belajar dari perkara ini bahwa menjalankan pekerjaan bukan berarti harus mengikuti perintah tanpa pertimbangan. Keselamatan dan kepentingan anak-anak harus berada di paling atas,” ucapnya.

Senada, terdakwa 8, SR, menyebut dirinya bekerja sebagai pengasuh selama sekitar 10 jam sehari dengan gaji sekitar Rp2 juta per bulan. Ia mengaku harus menjalankan berbagai tugas di tengah keterbatasan fasilitas dan kondisi kerja yang menurutnya menekan.

SR juga menyampaikan bahwa dirinya pernah merawat anak yang sakit hingga mengalami kejang. Dalam pembelaannya, ia mengaku tidak diizinkan menyampaikan kejadian yang sebenarnya kepada orang tua anak tersebut. Ia pun menyinggung beratnya tuntutan lima tahun penjara, denda, dan restitusi jika dibandingkan dengan penghasilan yang diterimanya.

Karenanya, SR meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisinya sebagai orang tua tunggal yang masih harus menghidupi anaknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan penyintas lupus dan mengalami gagal ginjal sehingga harus mengalokasikan biaya untuk pengobatan setiap bulan.

“Saya memohon Majelis Hakim berkenan untuk mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Saya ini hanya pengasuh yang berniat bekerja dengan baik. Saya bekerja sebagai pengasuh dalam struktur kerja yang memiliki atasan dan adanya instruksi dari pihak atasan serta kondisi pekerjaan yang membuat saya sulit untuk menolak dan fakta mengenai kontrak kerja penahanan ijazah ancaman denda apabila keluar sebelum kontrak kerja berakhir,” ungkapnya sambil menangis.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.