
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Ramai beredar unggahan di media sosial yang menyebut adanya sekolah negeri di Kabupaten Sleman yang mewajibkan siswa baru memiliki laptop untuk mengikuti pembelajaran. Bahkan, siswa yang tidak mampu membeli laptop disebut akan dipisahkan ke kelas tersendiri dan tidak mengikuti pembelajaran yang membutuhkan perangkat tersebut.
“Min, Izin bantu speak up dong. Masa di SMP N masih di wilayah kabupaten Sleman Yogyakarta, orang tua siswa baru dikumpulkan buat diinfokan bahwa semua siswa baru satu bulan lagi wajib punya laptop, ditanyai kesanggupan orang tua beli tidaknya, terus yang orang tuanya ga bersedia/tidak mampu beli laptop, nanti anak anaknya disatukan di satu kelas, kebetulan sekitar 1/4 ga sanggup. Berarti bakal ada tiga kelas punya laptop, dan satu kelas jadi satu bagi siswa yang ga punya laptop,” tulis keterangan dalam unggahan Instagram @merapi_uncover dilihat Republika, Senin (27/7/2026).
“Masalahnya, bukan untuk dibantu prioritas pakai lab komputer atau gimana, tapi bagi yang ga punya laptop tidak akan dikasih pelajaran IT yang butuh laptop itu. Emang sekarang pembelajaran kayak gitu ya? Apa nggak menimbulkan diskriminasi sejak dini ya?,” lanjut keterangan tersebut.
Terkait hal ini, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengaku kaget dengan dugaan kebijakan tersebut. Ia memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan mencari tahu dan mengevaluasi aturan yang disebut mewajibkan siswa baru memiliki laptop.
“Kita akan evaluasi. Saya juga kaget kemarin (ada informasi -Red) mengharuskan ini (memiliki laptop -Red). (Ini kebijakan) dari mana? Saya belum bertemu kepala dinas hari ini, nanti akan kita evaluasi,” katanya saat diwawancarai wartawan.
Danang mengatakan perlu memastikan terlebih dahulu asal-usul dan dasar aturan tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah kewajiban memiliki laptop itu benar-benar berasal dari pemerintah atau merupakan kebijakan masing-masing sekolah.
“Kita hanya ingin melihat apakah aturan ini wajib atau tidak. Kalau wajib itu dasarnya apa? Kan seperti itu. Ini harus kita urai,” katanya.
Ia memastikan, evaluasi terhadap persoalan tersebut akan dilakukan. Namun, saat ini Pemkab akan mencermati terlebih dahulu aturan yang menjadi dasar kewajiban penggunaan laptop bagi siswa. Apabila penggunaan laptop diwajibkan dalam pembelajaran, menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam menyediakan perangkat tersebut. Terlebih, pendidikan merupakan hak warga negara dan penyelenggaraannya harus memperhatikan prinsip keadilan.
“Saya baru akan mencermati ini aturan dari mana, yang mengharuskan siapa karena dari hari ini mungkin pemerintah tidak mengharuskannya,” ujarnya.
“Kalau mengharuskan, padahal di dalam aturan sudah menyampaikan bahwa semua pendidikan di Indonesia ini gratis. Ya kan kalau begitu, apakah pemerintah mau menyediakan? Kalau mau menyediakan tidak masalah kita mengharuskan. Tapi kalau tidak, kasihan yang tidak bisa mampu kan, seperti itu. Inilah artinya rasa keadilan harus kita tegakkan,” lanjut Danang.
Ia menegaskan, Pemkab Sleman pasti menaruh perhatian terhadap isu tersebut karena pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, akses pendidikan harus dapat dirasakan seluruh warga tanpa membedakan kemampuan ekonomi.
“Pasti, pasti (menjadi perhatian) apapun (persoalannya). Karena salah satu kebutuhan masyarakat hidup hari ini adalah pendidikan dan itu secara undang-undang sudah disampaikan adalah pendidikan hak warga negara negara yang ada hidup di Indonesia ini,” ucapnya.













