KPH-AKSI Desak Kepolisian Segera Tindaklanjuti Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

by -16 Views
image
banner 468x60
image

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kasus dugaan keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Yogyakarta menjadi sorotan. Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH-AKSI) Yogyakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi untuk mendesak aksi nyata kepolisian dalam menangani kasus ini pada Selasa (29/9/2026).

Sebelum melakukan audiensi di Polresta Yogyakarta, massa terlebih dahulu berkumpul dan menyampaikan orasinya di depan Gedung Agung, Kota Yogyakarta. Massa mendesak pihak kepolisian yang dinilai lambat dalam merespons dan menangani kasus MBG yang sampai saat ini masih terjadi.

banner 336x280

Koordinator KPH-AKSI, Tri Wahyu mempertanyakan proses hukum terhadap kasus-kasus tersebut. Ia menyebut bahwa sampai saat ini belum ada kasus keracunan MBG yang menurutnya telah sampai pada tahap persidangan.

Menurut Tri, desakan tersebut dilatarbelakangi oleh jumlah korban keracunan MBG yang cukup besar. Ia menyebut berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Yogyakarta, tercatat telah sebanyak 5.567 ribu korban yang keracunan MBG di Yogyakarta.

“Korban itu ya nggak bisa dipandang sebagai data statistik soal itu. Dinkes (Dinas Kesehatan) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). menyatakan lebih dari 5.000 angka keracunan di DIY. Tidak ada satu pun yang diproses ke pengadilan,” ujarnya.

Tri menilai kasus keracunan makanan pada umumnya dapat masuk ke proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran, sehingga kasus keracunan dalam program MBG juga perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau kita yakin konstitusi kita itu negara hukum demokratis, ya proses hukum dong,” katanya.

Setelah menyampaikan orasi, massa kemudian bergerak dari Istana Agung untuk mendatangi Polresta Yogyakarta dan melakukan audiensi. Mereka meminta kejelasan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus keracunan MBG yang terjadi di Yogyakarta.

“Kami pengen dapat (informasi mengenai) progres terkait dengan penanganan kasusnya. Tentu ini menjadi penting sebagai bagian dari pesan, sebenarnya efek jera,” ujar Tri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakasat Intel Polresta Yogyakarta, AKP Edi Prasetyo, menyatakan bahwa kepolisian akan tetap berkomitmen menangani persoalan tersebut secara profesional, akuntabel, dan transparan.

“Kami sebagai institusi, kami akan tetap profesional, akuntabel, dan transparan dalam menangani permasalahan ini” kata Edi.

Sementara itu, Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, IPTU Gara Kinarta, juga menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pemeriksaan.

“Semua informasi, semua keluhan yang masuk, kita kepolisian pasti kita tindak lanjuti. Sekarang step by step, ada tahapan-tahapan” katanya.

Gara juga menyebut, pemeriksaan kasus keracunan makanan membutuhkan koordinasi dengan instansi lain, terutama yang memiliki kewenangan di bidang kesehatan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan nantinya dapat menentukan bentuk tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran. Sanksi dapat berupa administratif maupun pidana apabila memenuhi unsur yang dipersyaratkan.

“Semua pelanggaran ada sanksinya. Entah itu sanksi administratif maupun nanti ketika memang sudah mencapai batasnya yaitu menjadi sanksi pidana,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, kepolisian memastikan aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan dan menjadi bahan dalam proses penanganan.

“Saya yakin dari kepolisian, Satreskrim ini tidak akan mendiamkan. Pasti nanti akan melakukan tindakan lebih lanjut yang tentunya akan disampaikan ke pimpinan dan akan disampaikan kepada masyarakat semua,” jelas Gara.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.