Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman

by -8 Views
Public
banner 468x60

PT Elnusa Petrofin mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi beredarnya pemberitaan serta video di media sosial terkait tindakan indisipliner Awak Mobil Tangki (AMT) di wilayah Maros, Sulawesi Selatan. Perusahaan menegaskan bahwa oknum berinisial RE tersebut bukan merupakan karyawan langsung, melainkan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dari mitra penyedia jasa, PT Alam Insan Fortuna. Oknum terkait kini telah dikembalikan kepada pihak penyedia jasa dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) guna menjamin profesionalisme dan keandalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.

MAKASSAR, 14 September 2026 — PT Elnusa Petrofin mengambil langkah cepat
dan tegas menyikapi beredarnya pemberitaan serta video di media sosial terkait
tindakan indisipliner Awak Mobil Tangki (AMT) di wilayah Maros, Sulawesi
Selatan. Perusahaan menegaskan bahwa oknum berinisial RE tersebut bukan
merupakan karyawan langsung, melainkan tenaga kerja alih daya (outsourcing)
dari mitra penyedia jasa, PT Alam Insan Fortuna. Oknum terkait kini telah
dikembalikan kepada pihak penyedia jasa dan dijatuhi sanksi tegas berupa
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) guna menjamin profesionalisme dan keandalan
distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.

banner 336x280

Manager Corporate Communication &
Relation PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, mewakili manajemen
menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mitra kerja atas
ketidaknyamanan yang timbul akibat peristiwa tersebut.

“Kami memastikan bahwa insiden ini telah
ditangani dengan cepat. Fokus utama kami adalah pelayanan publik, dan kami
menjamin seluruh proses distribusi pasokan energi di wilayah terkait tetap
dalam kondisi aman, terkendali, dan berjalan lancar,” ujarnya melalui
keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).

Lebih lanjut mengenai status ketenagakerjaan
oknum AMT tersebut, proses sanksi telah dijalankan secara prosedural oleh PT
Alam Insan Fortuna selaku instansi yang menaungi yang bersangkutan. Sanksi PHK
tersebut resmi diberlakukan pada 14 September 2026. Dalam hal ini, Elnusa
Petrofin juga memastikan mitra kerjanya telah menuntaskan seluruh kewajiban dan
hak ketenagakerjaan oknum bersangkutan sejalan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi
perusahaan dalam menjaga standar operasional di lapangan. Putiarsa menegaskan
komitmen perusahaan terhadap integritas dan profesionalisme kerja.

“Elnusa Petrofin tidak menoleransi
segala bentuk pelanggaran operasional maupun etika dari seluruh personel.
Sebagai langkah antisipatif, kami terus melakukan evaluasi dan memperketat
pengawasan terhadap seluruh mitra penyedia jasa tenaga kerja. Hal ini mutlak
dilakukan guna memastikan profesionalisme layanan dan kelancaran distribusi
energi nasional senantiasa terjaga,” tutupnya.

banner 336x280
Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.