Tak Kantongi Izin, Puluhan Billboard di Yogyakarta Dibongkar

by -22 Views
image
banner 468x60
image


Puluhan reklame, termasuk billboard berukuran besar di Kota Yogyakarta dibongkar karena penyelenggaranya mengabaikan surat peringatan untuk melengkapi perizinan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban reklame yang tidak mengantongi izin. Puluhan reklame, termasuk billboard berukuran besar telah dibongkar karena penyelenggaranya mengabaikan surat peringatan untuk melengkapi perizinan.

banner 336x280

Terbaru, ada empat billboard berukuran besar di kawasan simpang Gramedia yang ditertibkan pada 6-13 September 2026. Dua billboard dibongkar secara mandiri oleh penyelenggara, sedangkan dua lainnya dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta setelah batas waktu dalam surat peringatan berakhir.

“Kita tertibkan karena tidak berizin. Empat billboard itu dibongkar,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Dodi menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Pembongkaran menjadi salah satu bentuk sanksi administratif bagi penyelenggara reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Ia menyebut, empat billboard tersebut tidak memiliki izin teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan reklame. PBG sendiri menjadi salah satu syarat perizinan untuk reklame berukuran besar.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP telah memberikan surat peringatan pertama dengan tenggat waktu 40 hari kerja untuk melengkapi perizinan. Jika tidak dipenuhi, penyelenggara diberikan surat peringatan kedua yang berisi imbauan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu tujuh hari. Setelah itu, Satpol PP menerbitkan pemberitahuan pembongkaran paksa apabila reklame masih belum dibongkar.

“Dua billboard dibongkar secara mandiri oleh penyelenggara. Dua billboard dibongkar Satpol PP karena surat peringatan dari kami sudah mencapai batas waktunya untuk segera dibongkar,” ujarnya.

Dodi mengatakan sebagian penyelenggara reklame sebenarnya telah memahami kewajiban mengurus izin. Namun, masih ada penyelenggara yang mengaku kesulitan dalam proses perizinan. Satpol PP memilih mengedepankan sanksi administratif hingga pembongkaran sebagai bentuk penegakan aturan.

“Mereka sebenarnya sudah paham, penyelenggaraan reklame harus berizin. Tapi mereka beralasan sudah berusaha dan sulit mengurus izin. Memang di perda ada sanksi tindak pidana ringan. Namun akan lebih jera kalau diberi sanksi administrasi sampai dengan pembongkaran,” ujar Dodi.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.