
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Sidang putusan atau vonis terhadap eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam perkara korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 ditunda. Penundaan diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, menyampaikan sidang akan kembali digelar pada Senin, 27 April 2026. “Kita tunda hari Senin tanggal 27 April, ya. Jadi nanti kalau hari Senin dibacakan, nanti putusannya bisa langsung,” kata Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, Kamis.
Penundaan itu dilakukan karena masih ada sejumlah hal dalam putusan yang perlu diperbaiki. Majelis hakim juga memerintahkan Sri Purnomo untuk tetap berada dalam tahanan hingga sidang putusan digelar. Agenda pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
“Karena ada beberapa yang harus dikoreksi, yang harus disempurnakan, jadi kita tunda ke hari Senin,” ujarnya.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, mengaku terkejut dengan penundaan tersebut. Padahal pihaknya bersama terdakwa telah siap mendengarkan putusan dari majelis hakim. “Kita sudah siap secara lahir batin,” ujar Soepriyadi.
“Apa pun keputusan yang akan disampaikan Majelis Hakim itu ya pada intinya Pak Sri Purnomo juga tadi sudah siap secara lahir dan batin, kami pun selaku penasihat hukum sudah siap,” katanya menambahkan.












