
Suasana sidang perdana kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). Ratusan orang tua korban hadir untuk mengawal jalannya persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan.
Mereka bahkan membawa sejumlah banner berisi protes dan curahan hati terkait kasus yang menimpa anak-anak mereka. Namun, majelis hakim meminta banner tersebut disimpan ketika persidangan dimulai.
Tak lama sidang dimulai pukul 11.00 WIB. Sebanyak 11 terdakwa yang merupakan pengasuh di Daycare Little Aresha dihadirkan dalam persidangan tersebut. Mereka adalah FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). Sementara itu, Kepala Sekolah Daycare Little Aresha DK (51) dan Ketua Yayasan AP (42) akan menjalani persidangan secara terpisah setelah sidang terhadap 11 pengasuh tersebut.
“Sidang dengan nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dinyatakan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Sunaryanto saat membuka persidangan, Selasa (18/8/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristianto, mengatakan 11 terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan kombinasi, yakni kumulatif dan alternatif. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan sejumlah tindakan terhadap anak-anak yang berada di Daycare Little Aresha.
“Mereka ini pada saat di Daycare Little Aresha melakukan tindakan pengikatan, membiarkan anak-anak yang masih bayi itu di lantai. Kemudian ditempatkan di ruangan yang gelap,” kata Sigit saat dijumpai seusai sidang di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Selain itu, kondisi ruangan tempat anak-anak dirawat juga menjadi bagian dari dakwaan. Menurut jaksa, ruangan yang seharusnya hanya digunakan untuk sekitar empat hingga lima orang justru diisi hingga 17 orang. Kondisi tersebut disebut membuat anak-anak berdesak-desakan tanpa ventilasi dan AC yang memadai.





![[Aggregator] Downloaded image for imported item #71481 [Aggregator] Downloaded image for imported item #71481](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/08/suasana-sidang-perdana-kasus-dugaan-kekerasan-di-daycare-little_260819175737-127-1-148x111.jpeg)



![[Aggregator] Downloaded image for imported item #71471](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/08/simbolis-pemberian-manfaat-beasiswa-sebagai-bentuk-perlindungan-jangka-panjang_260819153452-783-148x111.jpeg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #71459](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/08/warga-membawa-gulungan-berisi-arem-arem-dan-bakpau-saat-mengikuti_260819141755-460-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #71415](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/08/058074300-1787061172-830-556-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #71409](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/08/092177700-1787055957-830-556-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #71390](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/08/para-terdakwa-kasus-kekerasan-anak-daycare-little-aresha-jogja-berdiskusi-dengan-kuasa-hukum-dalam-persidangan-di-pn-jogja-sel-1787041939709_169-148x111.jpeg)