Pulang Memancing, Remaja Jadi Korban Pembacokan Salah Sasaran

by -43 Views
image
banner 468x60
image

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Unit Reskrim Polsek Berbah, Sleman, menangkap dua pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Keduanya beraksi di Jalan Jogja-Wonosari, depan Jogja TV, Dusun Gandu, Sendangtirto, Berbah, Sleman, Sabtu (19/9/2026) dini hari.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah AAR (20), warga Kotagede dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MT (17), warga Pleret, Bantul. Pelaku AAR kini ditahan di Polsek Berbah. Sedangkan ABH dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

banner 336x280

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit bergagang kayu dan satu unit sepeda motor Vario 150 cc.

AKP Heri mengatakan insiden ini murni salah sasaran. Sebelum kejadian, pelaku AAR sempat ditegur dan dilempari batu oleh warga akibat cara berkendaranya yang dinilai kurang baik.

Terpancing emosi, pelaku pulang ke kosnya di Dusun Minggiran, Sendangtirto, untuk mengambil sebilah celurit. Saat kembali ke jalan untuk mencari orang yang melemparinya, pelaku justru keliru mengira korban yang baru pulang memancing itu sebagai target sasaran.

“Peristiwa terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berboncengan sepeda motor dengan temannya pulang memancing di Dawukan, Berbah, tiba-tiba disalip oleh pelaku dari arah belakang. Pelaku langsung menyabetkan celurit sebanyak satu kali ke punggung korban sebelum akhirnya melarikan diri,” ujar AKP F Heri Nugroho saat jumpa pers, Rabu (30/9/2026).

Akibat aksi pembacokan salah sasaran ini, korban berinisial MRA (17), seorang pelajar beralamat Kotagede, Yogyakarta, mengalami luka sobek parah di bagian punggung hingga harus mendapat 19 jahitan.

Ayah korban berinisial (37) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berbah. Berkat gerak cepat kepolisian, pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 466 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.