
Yogyakarta, CNN Indonesia —
Propam Polresta Yogyakarta menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus alias patsus kepada anggota Polsek Kraton yang diduga meminta jatah makan kepada usaha kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid).
Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono menyampaikan, jajarannya telah melaksanakan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego, Senin (21/9).
Selanjutnya, dari gelar perkara pada Senin sore, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton yakni Aipda S sebagai terduga pelanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dua personel lainnya, berdasarkan keterangan dari manajemen Bolosego dan saksi-saksi lain dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
“Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin,” kata Wahyu dalam keterangannya, Senin malam.
Wahyu berujar, langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen Polresta Yogyakarta. Khususnya, dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) menimpa salah satu pengusaha kuliner, yakni Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta.
Dugaan pungli tersebut ini diungkap melalui media sosial Tiktok oleh pemilik Bolosego bernama Dyah Laily Fardisa. Ia mengunggah video tersebut melalui akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026.
Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik itu, Dyah bercerita pihaknya berencana mengoperasikan food truck Bolosego miliknya 16-20 September 2026 di Alkid setelah mengantongi izin dari pihak keraton.
Akan tetapi, baru satu hari berjualan, ia memutuskan untuk memindahkan lokasi usahanya.
Alasannya, Dyah mengaku diminta uang parkir dari oknum yang mengaku sebagai juru parkir. Semula, ia diminta membayar Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi, nominal tersebut berubah menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari.
Dyah selain itu mengaku mendapat sejumlah permintaan lain, termasuk menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir. Selain itu ada permintaan makanan untuk tiga anggota polisi. Ada pula biaya tambahan terkait pemasangan listrik untuk usahanya.
Dalam video selanjutnya Dyah mengatakan sebenarnya petugas kepolisian datang juga untuk membantu memediasi dengan paguyuban parkir terkait kebutuhan operasional food truck. Mereka bukan yang datang lalu asal minta jatah makan.
Namun demikian, banyaknya permintaan itu akhirnya membuat Dyah untuk memilih menghentikan aktivitas jualannya di Alkid. Ia menyatakan tidak ingin memfasilitasi praktik pungutan yang dinilai tidak wajar.
Atas viralnya video tersebut, masing-masing pihak yang disebut pun telah memberikan klarifikasi maupun penjelasan menyangkut persoalan terkait.
(wis)








![[Aggregator] Downloaded image for imported item #74112 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/kasi-propam-polresta-yogyakarta-akp-wahyu-tri-handono-tengah_260922084831-549-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #74096 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/susilo-nugroho-yang-dikenal-luas-dengan-nama-den-baguse_260921192044-801-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #74106 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/daycare-little-aresha-yang-berlokasi-berlokasi-di-jalan_260426221153-361-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #74102 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/040994900-1790016314-madura-united-menang-lawan-psi-148x111.jpg)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #74082 image](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/gubernur-daerah-istimewa-yogyakarta-sri-sultan-hamengku-buwono-x_260921150301-490-148x111.jpg)