Yogyakarta, CNN Indonesia —
Universitas Gadjah Mada (UGM) membenarkan penasehat yayasan tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta yakni Cahyaningrum Dewojati merupakan salah satu dosen aktif di kampusnya.
Nama dan foto Cahyaningrum sebagai penasehat Little Aresha sebelumnya tersebar di media sosial.
“Terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan salah satu dosen di perguruan tinggi kami, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan benar merupakan dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapasitas pribadi,” kata Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana dalam keterangannya, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Made Andi bilang, UGM sebagai institusi tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.
UGM pun menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Daycare Little Aresha. Pihaknya menyampaikan empati yang tulus kepada para penyintas, khususnya anak-anak, beserta keluarga terdampak.
Made Andi menegaskan sikap kampusnya yang patuh terhadap peraturan dan menghormati serta mendukung penuh proses hukum bergulir.
“Kami juga menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta komitmen terhadap perlindungan anak. Sejalan dengan itu, kami terus memantau perkembangan kasus ini dengan saksama dan siap mengambil langkah tindak lanjut sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polisi sendiri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, Sabtu (25/4) malam.
“Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.
Pandia bilang, motif para tersangka dalam dugaan tindak kekerasan ini masih didalami. Dia bilang, detail perkara akan dibeberkan pada sesi konferesi pers Senin (27/4).
Sejauh ini, kepada tersangka polisi mengenakan pasal mengenai perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menangkap 30 orang saat menggerebek daycare Little Aresya, Jumat (24/4). Tindakan hukum itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan perihal dugaan penganiayaan anak di tempat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan saat penggerebekan petugas melihat perlakuan tak manusiawi yang dilakukan pengelola.
“Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” katanya dikutip dari Detik.
Perlakuan tidak manusiawi itu, lanjut Adrian, berupa tangan dan kaki diikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut jumlah anak yang diduga jadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 anak.
(kum/isn)
Add
as a preferred
source on Google










