Ketua-Kepsek Daycare di Yogya Diduga Perintahkan Bayi Diikat

by -2 Views
banner 468x60

Yogyakarta, CNN Indonesia

Kepolisian menyebut ketua yayasan dan kepala sekolah tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha sebagai pemberi perintah yang menginstruksikan tindakan-tindakan tak manusiawi kepada para bocah-bocah yang dipercayakan di sana.

banner 336x280

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menuturkan, ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP menyampaikan arahan untuk tindakan tersebut kepada para pengasuh secara lisan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau aturan tertulis atau tata cara itu (penanganan anak tak manusiawi) tidak ada, namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh ketua yayasan. Di SOP nggak ada, itu disampaikan secara lisan,” kata Adrian di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4).

“[Peran AP] sama, karena ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir di tiap pagi dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan,” sambungnya.

Menurut Adrian, arahan penanganan secara tak manusiawi ini telah disampaikan secara turun temurun atau sudah diinstruksikan kepada generasi pengasuh terdahulu yang bekerja di Little Aresha.

Salah satu tindakan tak manusiawi yang berhasil diungkap kepolisian adalah mengikat anak-anak yang dititipkan di sana.

Hal itu diperkuat dari hasil visum terhadap 3 anak yang menunjukkan adanya luka pada pergelangan kaki dan tangan yang diduga kuat merupakan bekas ikatan.

Adrian mengatakan para bocah langsung diikat kaki dan tangannya sejak mulai dititipkan pada pagi hari hingga nanti saat dijemput orangtuanya. Ikatan dilepas ketika pengasuh mengirim laporan kepada orangtua.

“Iya (langsung diikat sejak dititipkan). Nanti setelah mau makan baru dipakain baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali,” katanya.

“Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan di Daycare Little Aresha.

Motif tersangka

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, Sabtu (25/4) malam.

“Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.

Pandia bilang, motif para tersangka dalam dugaan tindak kekerasan ini masih didalami. Dia bilang, detail perkara akan dibeberkan pada sesi konferesi pers Senin (27/4).

Sejauh ini, kepada tersangka polisi mengenakan pasal mengenai perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menangkap 30 orang saat menggerebek daycare Little Aresya, Jumat (24/4). Tindakan hukum itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan perihal dugaan penganiayaan anak di tempat tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan saat penggerebekan petugas melihat perlakuan tak manusiawi yang dilakukan pengelola.

“Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” katanya dikutip dari Detik.

Perlakuan tidak manusiawi itu, lanjut Adrian, berupa tangan dan kaki diikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut jumlah anak yang diduga jadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 anak.

[Gambas:Youtube]

(kum/kid)

Add
as a preferred
source on Google




[Gambas:Video CNN]


banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.