OJK: Cuma 3,51 Persen UMKM Punya Laporan Keuangan

by -1 Views
banner 468x60


Jakarta, CNN Indonesia

banner 336x280

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hanya 3,51 persen unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki laporan keuangan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala pelaku UMKM mengakses pembiayaan formal dari sektor jasa keuangan.

Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan laporan keuangan menjadi salah satu aspek penting bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan UMKM untuk mendapatkan pembiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pembiayaan UMKM masih menghadapi tantangan besar karena hanya 3,51 persen dari jenis unit usaha ini yang punya laporan keuangan,” ujar Friderica dalam acara UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Friderica, kepemilikan laporan keuangan perlu terus didorong agar UMKM memiliki rekam usaha yang dapat menjadi dasar bagi sektor jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan.

“Ini yang akan menghubungkan UMKM itu dengan sektor keuangan. Karena paling tidak mereka juga punya laporan keuangan yang bisa mendukung untuk sektor jasa keuangan yang kemudian bisa memberikan dukungan,” jelasnya.

Friderica menuturkan persoalan pencatatan keuangan merupakan salah satu bagian dari tantangan yang membuat pelaku UMKM belum sepenuhnya terhubung dengan pembiayaan formal.

Padahal, secara keseluruhan pembiayaan UMKM terus menunjukkan pertumbuhan. OJK mencatat total pembiayaan UMKM lintas sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun per Juni 2026, tumbuh 2,16 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dari jumlah tersebut, kredit UMKM yang disalurkan perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun atau 16,73 persen dari total kredit perbankan. Kredit tersebut tumbuh 1,05 persen yoy dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) sebesar 4,54 persen.

Untuk memperluas akses pembiayaan, OJK telah menjalankan sejumlah kebijakan, termasuk penyederhanaan proses pembiayaan UMKM serta pemanfaatan data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit.

“Kita memberikan akses pembiayaan melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2023 yang menyederhanakan proses pembiayaan kepada UMKM. Kemudian juga membangun fondasi data yang lebih kuat melalui sistem informasi pembiayaan UMKM, penguatan infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan alternatif data, serta segmentasi dan profiling UMKM,” ujar Friderica.

Selain itu, OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di berbagai daerah turut mempertemukan pelaku UMKM dengan sektor jasa keuangan.

Friderica mengatakan UMKM yang telah dikurasi pemerintah daerah dapat mengikuti forum temu bisnis untuk mendapatkan akses pembiayaan. Namun, tidak seluruh UMKM yang mengikuti forum tersebut memenuhi kriteria pembiayaan.

“Contohnya kita punya forum temu bisnis, di mana kita mempertemukan UMKM-UMKM yang sudah dikurasi oleh pemerintah daerah dengan sektor jasa keuangan. Memang salah satu kendala yang tadi saya sebutkan, biasanya yang masuk dalam kriteria untuk bisa dibiayai dalam setiap forum itu tidak lebih dari 30 persen,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)


banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.