
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi tes kemampuan bahasa Inggris (TOEFL) yang diduga mencatut nama instansi tersebut dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kasus ini diduga menyasar ratusan pelajar yang diminta membayar biaya tes senilai Rp 100 ribu setelah mendapat sosialisasi dari pihak luar sekolah. Kepala Bidang Perencanaan dan Data Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, mengatakan pencatutan nama Disdikpora DIY maupun Polda DIY dalam kegiatan tersebut merupakan tindakan ilegal dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Disdikpora DIY tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, atau kerja sama resmi dengan lembaga tersebut. Pencatutan nama Dikpora DIY dan Polda adalah tindakan ilegal dan penyesatan informasi. Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pihak sekolah untuk tidak mudah percaya pada oknum yang membawa nama dinas tanpa disertai surat tugas resmi yang dapat diverifikasi keasliannya,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Ia mengungkapkan, hingga kini Disdikpora DIY belum menerima laporan tertulis secara resmi dari pihak sekolah maupun orang tua murid terkait dugaan penipuan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap mengambil langkah antisipatif dengan meminta Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) di tingkat kabupaten/kota untuk menelusuri kronologi kejadian.
“Kami akan meminta Balai Dikmen kabupaten/kota untuk menginvestigasi kronologi dan mengevaluasi sistem keamanan sekolah saat MPLS berlangsung,” katanya.
“Apabila terdapat pihak yang akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, Disdikpora DIY siap memfasilitasi koordinasi dan penyediaan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan kami. Namun demikian, kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak ingin mendahului hasil penyelidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Evaluasi tersebut juga akan mencakup sistem keamanan dan pengawasan terhadap pihak luar yang masuk ke lingkungan sekolah selama pelaksanaan MPLS. Setiap sekolah juga diminta melakukan verifikasi terhadap pihak luar yang mengaku memperoleh izin maupun rekomendasi dari instansi pemerintah.
Disdikpora DIY menilai, mekanisme penyaringan terhadap tamu maupun lembaga eksternal perlu diperketat agar kegiatan yang melibatkan peserta didik baru tetap berjalan sesuai ketentuan. “Perlindungan siswa dari segala bentuk intimidasi dan komersialisasi di sekolah adalah prioritas Disdikpora DIY selama pelaksanaan MPLS,” katanya.
Disdikpora DIY juga tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum atas dugaan pencatutan nama instansi tersebut. Kajian akan dilakukan bersama aparatur pengawas daerah dan bagian hukum setelah bukti-bukti yang diperlukan berhasil dihimpun.
“Saat ini kami fokus untuk memastikan perlindungan peserta didik, melakukan evaluasi terhadap mekanisme kerja sama sekolah dengan pihak eksternal sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kasus serupa ke depannya,” ucapnya.












