Menkeu Baru Dilantik, Bagaimana Arah Kebijakan Kripto di Indonesia?

by -25 Views
Public
banner 468x60

Jakarta, 15 September 2026 — Pergantian Menteri Keuangan menjadi perhatian industri aset kripto Indonesia, terutama terkait arah kebijakan fiskal dan perpajakan di sektor aset digital. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Meski pengaturan dan pengawasan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan tetap memiliki peran dalam menentukan kebijakan fiskal dan perpajakan sektor tersebut.

banner 336x280

Saat ini, ketentuan perpajakan aset kripto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi tersebut menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto, namun tetap mengenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen atas transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri.

Dari rekam jejak publiknya, Suahasil belum secara spesifik menyatakan sikap mendukung atau menolak aset kripto sebagai instrumen investasi. Pandangannya selama ini lebih banyak berkaitan dengan perkembangan fintech, transformasi keuangan digital, serta pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan.

Suahasil juga pernah terlibat dalam riset akademik mengenai central bank digital currency (CBDC) pada 2022. Namun, pembahasan mengenai CBDC tersebut tidak secara langsung menunjukkan sikap terhadap aset kripto terdesentralisasi seperti Bitcoin.

Industri Soroti Daya Saing Pasar Kripto Indonesia

Selain arah kebijakan fiskal, struktur perpajakan juga menjadi perhatian pelaku industri aset kripto. Pajak transaksi dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi daya saing platform domestik, terutama ketika industri Indonesia berhadapan dengan pasar global.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan pelaku industri terus mencermati perkembangan kebijakan perpajakan aset kripto di Indonesia. Menurutnya, dialog antara industri dan regulator menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem aset digital yang dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Kami melihat pentingnya dialog yang konstruktif antara industri dan regulator untuk terus menyempurnakan ekosistem aset digital di Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan,” ujar Yudho.

Ia menilai kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepatuhan, dan pertumbuhan industri akan menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat ekosistem aset digital Indonesia.

Menurutnya, penyesuaian kebijakan tetap menjadi bagian dari pembahasan untuk menciptakan kondisi industri yang lebih sehat. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pelaku industri tetap perlu menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Yudho juga menilai tantangan Indonesia untuk berkembang sebagai pusat industri kripto global tidak hanya berkaitan dengan jumlah pengguna maupun nilai transaksi domestik. “Menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global,” ujarnya.

Pandangan dia, Indonesia perlu membangun produk dan ekosistem yang kompetitif agar mampu menarik likuiditas serta pelaku industri dari pasar global.

Dengan fondasi regulasi aset digital yang semakin terbentuk, tahap berikutnya dinilai akan berkaitan dengan bagaimana Indonesia meningkatkan daya saing ekosistem domestik sekaligus menciptakan ruang bagi inovasi dan partisipasi pelaku global.

Potensi Pajak Kripto Global Capai US$457 Miliar

” />

Perhatian terhadap perpajakan aset kripto juga muncul di tengah besarnya potensi penerimaan pajak dari aktivitas aset digital secara global.

Laporan perusahaan analitik blockchain Chainalysis yang dirilis pada 26 Agustus 2026 mencatat aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi dikenakan pajak mencapai sedikitnya US$457 miliar sepanjang 2025.

Aktivitas tersebut mencakup capital gain dari central exchange maupun terdesentralisasi, pendapatan dari staking dan mining, serta aktivitas pinjaman dan pembayaran berbasis aset kripto.

Amerika Serikat tercatat memiliki potensi terbesar dengan nilai US$112,6 miliar. Posisi berikutnya ditempati Jerman, China, Inggris, dan India. Sementara itu, Indonesia berada di peringkat ke-12 dengan potensi aktivitas kena pajak mencapai sekitar US$10,1 miliar. Angka tersebut terdiri dari sekitar US$3,6 miliar capital gain, US$2,6 miliar pendapatan dari imbal hasil, dan US$3,9 miliar dari aktivitas pembayaran.

Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh sistem pengawasan pajak transaksi aset, seperti Bitcoin yang ada. Chainalysis memperkirakan kerangka pelaporan pajak internasional OECD, Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), baru mencakup sekitar 14 persen aktivitas transaksi kena pajak di jaringan blockchain.

Sejumlah aktivitas seperti decentralized finance (DeFi), transaksi peer-to-peer, dan aktivitas melalui self-custody wallet juga menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak karena tidak seluruhnya dapat dipantau melalui mekanisme pelaporan konvensional.

Pergantian Menteri Keuangan dan besarnya aktivitas ekonomi aset kripto yang berpotensi menjadi sumber penerimaan negara, arah kebijakan fiskal sektor aset digital diperkirakan masih akan menjadi perhatian industri.

Di tengah perkembangan tersebut, Yudho melihat Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat posisinya di industri aset digital global, selama pengembangan ekosistem berjalan seiring dengan kepastian regulasi.

“Indonesia memiliki pasar dan potensi yang besar. Tantangan berikutnya adalah bagaimana potensi tersebut dapat berkembang menjadi ekosistem yang kompetitif secara global, dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen,” pungkas CEO FLOQ.

banner 336x280
Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.