
Oleh: Prof Shofiyullah Muzammil; Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta; Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat
REPUBLIKA.CO.ID, Perdebatan mengenai LGBTQ+ tidak lagi semata-mata merupakan persoalan moral dan keagamaan. Ia telah memasuki wilayah hukum, kebijakan publik, hak asasi manusia, ketahanan keluarga, pendidikan, kesehatan sosial, dan bahkan perdebatan mengenai batas kewenangan negara. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan pendekatan teologis, tetapi juga memerlukan pembacaan hukum yang mampu mempertemukan norma agama dengan realitas sosial dan sistem hukum negara.
Dalam konteks tersebut, Qirā’ah Mu‘āṣirah fī al-Aḥkām menawarkan kerangka yang dapat digunakan untuk membaca persoalan LGBTQ+ secara lebih komprehensif. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah ketentuan agama mengikuti perubahan zaman, tetapi untuk memastikan bahwa norma wahyu dapat dipahami dan diterapkan secara tepat dalam konteks hukum dan kehidupan masyarakat kontemporer.
Prinsip dasarnya adalah istiqāmah fī al-tsawābit, ḥanīfiyyah fī al-mutaghayyirāt: teguh dalam perkara yang bersifat tetap dan adaptif dalam perkara yang berubah. Dengan prinsip tersebut, persoalan LGBTQ+ harus dibedakan antara apa yang merupakan norma agama yang bersifat prinsip, apa yang menjadi persoalan moral dan sosial, serta apa yang dapat dan perlu menjadi objek pengaturan hukum negara.
Norma agama dan batas kriminalisasi
Dalam hukum Islam, hubungan seksual sesama jenis memiliki landasan normatif yang kuat. Kisah kaum Nabi Lut dalam Al-Qur’an merupakan salah satu pijakan utama dalam pembentukan pandangan hukum Islam mengenai persoalan tersebut. Perubahan pandangan sosial tidak dengan sendirinya menghapus ketentuan normatif yang memiliki dasar wahyu. Di sinilah prinsip istiqāmah fī al-tsawābit bekerja. Dari kesimpulan bahwa suatu perbuatan dinilai haram menurut syariat menuju kesimpulan bahwa perbuatan tersebut harus selalu menjadi tindak pidana negara terdapat tahapan argumentasi yang tidak boleh dilewati begitu saja.
Dosa, pelanggaran moral, pelanggaran norma sosial, dan tindak pidana bukanlah kategori yang identik.
Hukum pidana bekerja dengan asas legalitas, kepastian hukum, unsur delik, pembuktian, proporsionalitas, serta kewenangan institusi yang sah. Karena itu, tidak setiap perbuatan yang dipandang dosa secara agama otomatis dapat dikriminalisasi.
Sebaliknya, tidak setiap perilaku yang diklaim sebagai bagian dari kebebasan individual otomatis harus mendapatkan legitimasi hukum negara. Di antara kedua kutub tersebut terdapat wilayah kebijakan publik yang membutuhkan pertimbangan maqāṣid al-syarī‘ah, kepentingan masyarakat, konstitusi, dan prinsip negara hukum.
Fitrah dan klaim Born This Way
Salah satu argumen yang berkembang dalam perdebatan LGBTQ+ adalah klaim born this way. Klaim tersebut sering bergerak lebih jauh: jika seseorang memiliki orientasi atau kecenderungan tertentu sejak lahir, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari fitrah manusia dan karena itu tidak semestinya dinilai secara moral.
Dalam perspektif hukum Islam, kesimpulan tersebut perlu diperiksa secara hati-hati. Alqur’an menyatakan:“Fa-aqim wajhaka lid-dīni ḥanīfan, fiṭratallāhillatī faṭaran-n-nāsa ‘alayhā.”— Hadapkanlah wajahmu kepada agama Allah; tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS al-Rūm: 30). Rasulullah SAW bersabda: “Mā min mawlūdin illā yūladu ‘alā al-fiṭrah.”— Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Disclaimer:
Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.














