
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Pemerintah Republika Indonesia saat ini telah mempunyai seperangkat regulasi untuk mengatur layanan digital, dari tingkat undang-undang hingga peraturan menteri. Meskipun demikian, regulasi-regulasi tersebut masih mengandung kelemahan.
Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Prof Masduki menilai negara terlalu dominan dalam regulasi layanan digital sehingga mengancam demokrasi. Regulasi tersebut juga seringkali bersifat parsial.
Kemudian, banyaknya aturan justru seringkali tidak konsisten dan tumpang tindih. “Dalam banyak kasus, penegakannya kerap tebang pilih dan seringkali justru menghambat demokrasi,” ujar Masduki saat memaparkan Ringkasan Policy Paper PR2Media di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (10/8/2026) sore.
Untuk melawan disinformasi misalnya, PR2Media memunculkan gagasan untuk membangun tata kelola ekosistem digital. Dalam kertas kebijakan berjudul ‘Peta Jalan Penanganan Disinformasi di Indonesia’ tata kelola digital menjadi salah satu pilar dari enam pilar penting melawan disinformasi (Tobing, 2026).
Dalam policy paper ini, tata kelola ekosistem digital kolaboratif dimaknai sebagai pendekatan utama saja karena melibatkan tiga pemangku kepentingan yang berbagi peran secara simultan. Ketiganya adalah pemerintah, platform digital, dan masyarakat sipil.
“Harus ada pembagian peran (co-regulation) yang clear dari ketiganya untuk mengatasi konten-konten negatif seperti disinformasi di ranah digital,” kata peneliti PR2Media, Dr Novi Kurnia dalam paparannya.
Menurut Novi, pemerintah idealnya bertanggung jawab untuk merumuskan regulasi penanganan disinformasi yang adaptif, menguatkan komunikasi publik yang transparan, mendukung inisiatif cek fakta, mendorong literasi digital yang inklusif, maupun melakukan koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Sedangkan platform digital bertanggung jawab untuk meningkatkan transparansi algoritma, menguatkan fitur deteksi disinformasi, mengembangkan moderasi konten yang transparan dan adil, serta memfasilitasi mekanisme pelaporan dan banding yang adil dan inklusif bagi pengguna.
Adapun masyarakat sipil yang terdiri dari pendidik, pegiat literasi digital, tokoh agama dan masyarakat, jurnalis, pejuang HAM, pemengaruh (influencer), dan warga lainnya bertanggung jawab dalam penguatan kompetensi literasi digital kritis untuk melawan disinformasi.
“Akan tetapi beban menjadi terlalu berat jika literasi digital dibebankan kepada masyarakat sipil. Sedangkan dari sisi pemerintah selama ini terlihat masih terdapat ego sektoral,” kata Novi.
Selain masalah Disinformasi, policy brief PR2Media juga memberikan rekomendasi pada bidang Jurnalisme dan Platform Digital yakni pentingnya pengakuan hak ekonomi atas produk jurnalisme, sehingga pihak platform digital global yang memonetisasi karya jurnalistik perlu memberikan kompensasi kepada pembuat karya dala revisi UU Hak Cipta. Dalam soal Keamanan Digital, terdapat saran untuk menggunakan pendekatan multikepentingan dalam regulasi keamanan digital.
Adapun dalam kerangka Rating Game, rekomendasi yang disarankan adalah perlunya regulasi yang menyediakan pembagian rating yang sesuai, penjelasan yang lengkap terkait indikator yang menjadi ukuran, serta pelibatan PP TUNAS yang memiliki kesesuaian dengan setiap jenis penyedia sistem elektronik (PSE).
Terkait AI dan Jurnalisme, terdapat rekomendasi pentingnya memperkuat kapasitas internal ekosistem jurnalisme melalui penyusunan pedoman penggunaan AI, standar etik, serta memperkuat kerangka hukum yang mampu menjawab tantangan ekonomi politik AI, serta memperkuat posisi kolektif ekosistem jurnalisme indonesia di hadapan platform AI global.
Sementara itu, terkait Kompetisi Antarplatform, beberapa hal yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuatkan mekanisme fair value sharing, mendorong algoritma yang lebih transparan, memperkuat kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), membangun sistem pendanaan untuk transformasi media lokal, serta membantuk regulator khusus platform digital dengan prinsip co-regulation.












