Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ash Sholihah Ajukan Perlindungan ke LPSK

by -93 Views
image
banner 468x60
image

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ash Sholihah, Sleman, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (16/9/2026). Permohonan itu diajukan menyusul adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dialami korban FN.

Gusti mengatakan intimidasi tersebut diterima kliennya melalui sosial media Instagram dan WhatsApp, maupun secara langsung. Terlebih, saat ini mantan pengajar ponpes berinisial NH telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual tersebut.

banner 336x280

“Adapun urgensi daripada kegiatan kami pada hari ini, yang pertama tentu kami merasa sangat penting untuk dilakukan permohonan perlindungan ini dikarenakan sejak awal korban kami termasuk juga beberapa saksi yang kami ajukan itu mengalami beberapa intimidasi dan juga ancaman baik itu melalui media maupun non media,” ujarnya saat diwawancara di Kantor LPSK, Rabu.

Menurutnya, perlindungan diperlukan agar korban dan saksi dapat memberikan keterangan secara aman tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ia juga berharap kehadiran LPSK dapat menjadi jaminan bahwa negara memberikan perlindungan terhadap korban.

Gusti menyebut bentuk intimidasi yang diterima antara lain berupa pesan berisi kata-kata tidak pantas, tidak senonoh, hingga pernyataan yang dinilai memojokkan korban.

“Mulai dari ancaman menggunakan kata-kata yang tidak pantas, tidak senonoh, dan kemudian dapat memojokkan korban,” katanya.

Terkait ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada LPSK berupa tangkapan layar percakapan yang memuat ancaman dan intimidasi. Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan adanya konten di media sosial yang dinilai mengaburkan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Gusti mencontohkan, korban disebut dituduh berselingkuh maupun menjadi pihak ketiga yang menghancurkan rumah tangga orang lain. Menurutnya, tudingan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang jelas.

“Kasus ini sudah jelas ditetapkan tersangka bahwasanya NH merupakan pelaku atas tindak pidana kekerasan seksual yang kemudian korbannya adalah klien kami FN. Nah, itu sangat jelas sudah ada dua alat bukti terpenuhi sesuai sebagaimana KUHP. Tetapi isu-isu yang berbeda beredar justru sebaliknya dan tidak punya dasar hukum yang jelas. Klien kami dituduh selingkuh, dituduh pihak ketiga menghancurkan rumah tangga orang lain. Bagi kami itu merupakan bentuk pengaburan yang mana tidak memiliki dasar eh pembuktian yang nyata,” ucapnya.

Karena itu, Gusti berharap LPSK dapat memberikan perlindungan sehingga korban maupun saksi dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan. 

“Kami ingin setelah ditetapkan tersangka ini kami ingin negara hadir untuk menjamin bahwa korban ini aman, nyaman, dan juga saksi bisa memberi memberikan kesaksiannya dengan sebaik mungkin tanpa ada intimidasi dari pihak manapun,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Kakak korban, Muhammad Mahyadien mengatakan kondisi adiknya kini mulai membaik setelah berada di lingkungan yang dinilai lebih aman. Namun, ia mengakui kondisi mental korban sempat kembali menurun setelah menerima intimidasi. Dukungan dari keluarga dan orang-orang di sekitar korban membuat kondisinya kembali lebih terkendali.

“Saya lihat mentalnya drop lagi tapi untungnya masih ada orang-orang di sekitarnya untuk menyayanginya. Jadi, alhamdulillah bisa terkondisi,” katanya.

Mahyadien menyebut pesan intimidasi diterima hampir setiap hari melalui Instagram dan WhatsApp. Bahkan, pesan tersebut masuk ke nomor WhatsApp pribadi korban. Ia mengatakan seluruh bukti intimidasi masih disimpan untuk digunakan apabila diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.

“Setiap hari pasti ada mulai dari Instagram, WA ada tapi tetap saya akan menyimpan bukti itu akan saya screenshot dan jika mereka masih melakukan itu akan saya gunakan untuk bukti hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya menerima kedatangan kuasa hukum korban dalam kapasitas konsultasi terkait permohonan perlindungan saksi dan korban.

“Baru saja kita menerima kunjungan ya, konsultasi kuasa hukum pendamping dari sebuah peristiwa terduga ya, tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Tentunya tujuan kali ini kami menerima dalam kapasitas konsultasi,” kata Ramdan.

Ramdan menjelaskan LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi ahli, informan, maupun pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, permohonan perlindungan tersebut tetap harus melalui mekanisme penelaahan dan asesmen. Menurut dia, situasi khusus seperti adanya ancaman, kerentanan korban atau saksi, kedudukan dalam perkara, serta profil pelaku menjadi sejumlah hal yang dapat dipertimbangkan dalam pemberian perlindungan.

Ramdan mengatakan LPSK akan terlebih dahulu mempelajari kronologi dan kelengkapan persyaratan formil yang diajukan. Setelah itu, permohonan akan dinilai dan dilakukan asesmen sebelum keputusan mengenai perlindungan disampaikan kepada pimpinan LPSK.

“Iya, kami harus mempelajari, mendalami ya, terlebih dahulu ada kronologis dan kelengkapan formil itu kami akan lihat dan cek terlebih dahulu,” katanya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.