Jakarta, 11 September 2026 – Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
500-1981 Tahun 2026 tentang Tim Pemantauan, Pengawalan dan Percepatan
Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan
percepatan pembangunan ekonomi di daerah sekaligus mendukung tercapainya target
pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Pembentukan tim terpadu ini melibatkan jajaran pejabat di
lingkungan Kemendagri yang diterjunkan langsung untuk mengawal pelaksanaan
kebijakan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Setiap Koordinator Wilayah
bertugas mengoordinasikan pemantauan, mengumpulkan data perkembangan ekonomi
daerah, serta menyajikan analisis evaluatif sebagai bahan pertimbangan pimpinan
dalam perumusan kebijakan. Selain itu, tim juga bertanggung jawab melakukan
verifikasi data sembilan langkah konkret percepatan pertumbuhan ekonomi melalui
platform resmi https://kendaliekonomi.kemendagri.go.id paling lambat
tanggal 20 setiap bulannya.
Dalam struktur pengawalan wilayah tersebut, Kepala Pusat
Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Dr. T.R
Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., memegang tanggung jawab langsung sebagai
Koordinator Wilayah untuk tujuh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT). Wilayah pengawasan yang berada di bawah koordinasinya meliputi Kabupaten
Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten
Sumba Barat, Kabupaten Lembata, serta Kabupaten Rote Ndao.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Dr. T.R Fahsul Falah,
S.Sos., M.Si. memimpin pemantauan langsung terhadap potensi dan hambatan
perekonomian di wilayah NTT. Pengawasan terintegrasi ini mencakup identifikasi
masalah di lapangan, analisis data dinamika kependudukan dan kewilayahan,
hingga evaluasi standar pelayanan publik yang berdampak langsung pada iklim
usaha dan investasi daerah.
Dengan adanya pembagian peran yang terukur hingga level
kabupaten/kota ini, Kemendagri optimistis koordinasi antara pemerintah pusat
dan daerah dapat berjalan lebih efektif. Langkah terpadu ini diharapkan mampu
mendorong pemerataan pembangunan serta mempercepat kebangkitan ekonomi di
kawasan Nusa Tenggara Timur dan daerah lainnya di Indonesia.








![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73529](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-225-148x111.avif)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73531](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-226-148x111.avif)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73521](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-221-148x111.avif)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73523](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-222-148x111.avif)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73525](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-223-148x111.avif)

