Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha, Tersangka Tembus 32 Orang

by -1 Views
banner 468x60

Jakarta, CNN Indonesia

Polresta Yogyakarta kembali menetapkan sejumlah tersangka baru dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha.

banner 336x280

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri menuturkan, polisi baru-baru ini menetapkan lima tersangka baru terkait dugaan perkara ini.

Apri menjelaskan, tiga orang tersangka sebelumnya berstatus sebagai saksi atau terperiksa. Ketiganya adalah dua orang guru TK Little Aresha dan seorang pengasuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tiga orang ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Yang kemarin saat penetapan 14 tersangka (kloter 2), mereka bertiga ini belum, nah sekarang menyusul (tersangka),” kata Apri saat dihubungi, Senin (27/7).

Hasil pengembangan dari tiga orang ini lantas mengarah ke penetapan dua tersangka lainnya. Keduanya masing-masing merupakan pengasuh serta pegawai bagian kerumahtanggaan di bawah Yayasan Little Aresha.

Apri mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, dua guru TK yang ditetapkan tersangka mempunyai dugaan peran berbeda. Satu orang diduga melakukan tindakan kekerasan dan seorang lainnya dugaanya melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut.

Sedangkan dua orang pengasuh serta seorang pegawai bagian rumah tangga diduga turut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

“Maka, total tersangka dalam dugaan perkara ini berjumlah 32 orang,” ucap Apri.

Adapun total 32 orang tersangka itu meliputi: 13 tersangka awal yang statusnya ditetapkan akhir April 2026, lalu 14 tersangka kloter kedua pada awal Juli kemarin, dan 5 orang tersangka baru.

Rombongan tersangka awal ini meliputi ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh.

Proses hukum perkara untuk 13 tersangka awal tersebut memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Mereka akan segera disidang.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyebut, berkas perkara para tersangka dikelompokkan jadi tiga, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah dan 11 pengasuh sesuai sangkaan pasal masing-masing.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Kedua, Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 KUHP.

Ketiga, Pasal 77 jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi jo Pasal 20c UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 77 g jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014. Atau, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Rangkaian pasal serupa dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N yang memiliki peran hampir sama dengan DK dalam dugaan perkara ini.

Sementara para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Sedangkan 14 tersangka kloter kedua terdiri dari sepuluh pengasuh, dua orang pegawai admin dan satpam serta karyawan kerumahtanggaan masing-masing 1 orang.

(kum/wis)

Add
as a preferred
source on Google




[Gambas:Video CNN]


banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.