JAKARTA — Indonesia memiliki kekayaan mineral yang melimpah, mulai dari nikel, tembaga, emas, bauksit hingga batu bara. Namun, sumber daya tersebut bersifat terbatas sehingga membutuhkan tata kelola yang kuat agar pemanfaatannya tidak hanya memberikan nilai tambah, tetapi juga menjaga keberlanjutan kekayaan mineral nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola pertambangan, termasuk memastikan mineral tidak lagi hanya dijual sebagai bahan mentah, melainkan diolah di dalam negeri untuk menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar.
Penguatan tersebut dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari digitalisasi pengawasan, pencatatan penerimaan negara, hingga penataan tambang rakyat dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, penggunaan sistem digital seperti e-PNBP menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aktivitas pertambangan yang masuk dalam sistem resmi dapat tercatat dengan baik.
“Perbaikan tata kelola untuk emas itu kita sudah lakukan, salah satunya melalui penggunaan aplikasi seperti e-PNBP.
Dengan sistem ini, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat masuk ke dalam sistem resmi,” ujar Tri.
Selain penguatan sistem pengawasan, tata kelola pertambangan juga berkaitan dengan peran negara dalam mengelola sumber daya mineral melalui badan usaha milik negara (BUMN) pertambangan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, penguatan peran BUMN seperti MIND ID dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
“Sebagai agent of development, MIND ID menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan negara di sektor pertambangan, sehingga nilai ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,” kata Faisal.
Melalui pengelolaan yang terintegrasi di bawah holding MIND ID, perusahaan anggota seperti ANTAM, Bukit Asam, INALUM, Freeport Indonesia, PT Timah, dan Vale Indonesia tercatat menyumbang lebih dari Rp98 triliun kepada negara sepanjang 2022–2024 melalui dividen, pajak, dan PNBP.
Di sisi lain, pakar pertambangan sekaligus Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengingatkan bahwa kekayaan mineral tidak bersifat tak terbatas, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati dan terukur.
Menurut dia, praktik pertambangan ilegal menjadi salah satu tantangan utama karena tidak hanya menguras sumber daya, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengurangi potensi penerimaan negara.
“Selain menguras sumber daya mineral, pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara,” kata Rizal.
Persoalan ini juga menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang 2023–2025, nilai transaksi yang diduga terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana yang diduga mencapai Rp992 triliun.
Besarnya angka tersebut menunjukkan potensi penerimaan negara yang holang dari aktivitas pertambangan ilegal.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menekankan bahwa penguatan tata kelola harus diarahkan untuk memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh negara dan masyarakat.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena keberhasilan pengelolaan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari sisi operasional, tetapi juga dari kontribusinya terhadap negara, baik melalui penerimaan, dividen, royalti, pajak, penciptaan lapangan kerja, maupun penguasaan teknologi,” kata Gunhar.
Jaga Kekayaan Mineral, Perkuat Kontribusi Bagi Negeri







![[Aggregator] Downloaded image for imported item #74368 Public](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-3-148x111.webp)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #74364 Public](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-468-148x111.avif)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #74362 Public](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-467-148x111.avif)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #74360 Public](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-466-148x111.avif)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #74358 Public](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-465-148x111.avif)