
Dia mengajukan pertanyaan usai mendengar keterangan dari Lion Group, selaku pihak terkait dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyoal tentang keterlambatan penerbangan. Pemohon menguji norma pada Pasal 146, penjelasannya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Menurut Saldi, dalam norma yang diuji oleh pemohon ada peran yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen. “Tolong dijelaskan, kira-kira apa yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan ganti kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami konsumen,” ucap Saldi.
Dia menyoroti manajemen ganti rugi atas keterlambatan penerbangan yang dilakukan oleh maskapai. Di dalam persidangan terungkap, mekanisme ganti rugi, salah satunya ganti rugi senilai Rp 300 ribu jika pesawat terlambat selama 240 menit. Kemudian, ganti rugi berupa makanan ringan dan minuman, jika terlambat 30 menit sampai 1 jam.
Menurut Saldi, besaran kompensasi yang diterima konsumen tidak sepadan kerugian yang dialami akibat keterlambatan penerbangan. Dia mencontohkan, seorang sudah merencanakan terbang pukul 08.00 WIB menuju Yogyakarta, tiba sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian, perjalanan menuju kota yang diperhitungkan tiba pukul 12.00 WIB untuk bisa bertemu dengan klien, atau menghadiri seminar, atau menjadi pembicara seminar, atau menjadi pengujian di sebuah forum. “Nah ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300 ribu atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan, atau air mineral saja,” ucapnya.














