Curanmor di Gondomanan, Pelaku Ditangkap Saat Dorong Motor

by -8 Views
image
banner 468x60
image


Polisi menunjukkan barang bukti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polsek Gondomanan, Yogyakarta, Jumat (18/9/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran Terang Bulan, Jalan Ratmakan, Gondomanan, Yogyakarta, Jumat (18/9/2026). Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki yang diduga mencuri sepeda motor setelah ditemukan tengah mendorong kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

banner 336x280

Kapolsek Gondomanan AKP Basungkawa mengatakan, kejadian tersebut diketahui Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 04.35 WIB, setelah warga melaporkan kehilangan sepeda motor kepada anggota kepolisian. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk mencari informasi dan ciri-ciri kendaraan. Berdasarkan keterangan saksi dan ciri kendaraan, petugas melakukan penyisiran di sekitar parkiran Terang Bulan.

Saat menyisir ke arah timur, anggota kepolisian melihat seorang laki-laki yang sedang mendorong sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai kendaraan yang dilaporkan hilang. Petugas kemudian mengamankan orang tersebut beserta kendaraannya.

“Dari anggota kami yang mengarah ke timur menemukan, melihat seorang laki-laki yang melakukan pendorongan sepeda motor dengan ciri-ciri motor tersebut yang hilang. Selanjutnya dari anggota kami mengamankan kendaraan dan diduga pelaku tersebut,” katanya,

Kendaraan yang diamankan kemudian diperlihatkan kepada saksi dan korban. Setelah dipastikan merupakan sepeda motor milik korban, terduga pelaku dibawa ke Polsek Gondomanan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, terduga pelaku mengakui sepeda motor tersebut baru saja diambil dari tempat parkir Terang Bulan. Motor sempat dicoba dinyalakan, tetapi tidak hidup sehingga kemudian didorong. “Dan juga dikembangkan dari pelaku bahwasanya pelaku sarana untuk mengambil motor tersebut dia telah meninggalkan sepeda motor Mio di hadapannya rekan-rekan yang ditinggal di utara pasar Bengharjo.”

Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 10-12 juta. Nilai tersebut berdasarkan keterangan korban karena sepeda motor yang hilang termasuk barang antik.

“Untuk kerugian satu unit sepeda motor, menurut dari korban karena termasuk barang antik yang berkisar kerugian ditaksir sekitar 10-12 juta. Selanjutnya untuk tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses ke sidang.”

Tersangka dikenakan Pasal 477 ayat 17 yaitu dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, jaket, sweater, celana yang digunakan saat kejadian, sepeda motor Mio, serta STNK dan BPKB milik korban.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.