Cegah Penipuan, Menpar Minta Wisatawan Hindari Pesan Hotel via Medsos

by -2 Views
banner 468x60


Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana saat konferensi pers bertajuk Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi di kantor Kementerian Pariwisata, Selasa (26/5/2026).

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengimbau wisatawan tidak memesan akomodasi melalui platform media sosial (medsos). Hal ini disampaikan Widi usai menyampaikan rencana pemerintah menghapus akomodasi tidak berizin di Online Travel Agent (OTA) per 1 Juni 2027.

“Kalau delist (dihapus) dari OTA, pasti mereka mencari cara lain, yaitu dengan memasarkan di Facebook, Instagram, dan TikTok,” ujar Widi saat konferensi pers bertajuk “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di kantor Kementerian Pariwisata, Selasa (26/5/2026).

Namun, Widi mengingatkan adanya potensi penipuan dalam pemesanan akomodasi melalui medsos. Widi mengaku baru saja menerima laporan dari Dinas Pariwisata Yogyakarta terkait maraknya kasus penipuan akomodasi di Kota Pelajar tersebut.

“Kami menganjurkan wisatawan selalu memesan langsung ke hotel-hotel atau travel agent daripada melalui media sosial,” ucap Widi.

Widi mengatakan pemesanan akomodasi melalui media sosial akan menjadi fokus berikutnya setelah penertiban akomodasi tidak berizin di OTA. Widi menyampaikan Kementerian Pariwisata akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam membuat regulasi yang mengatur dan mengawasi penyewaan akomodasi ilegal di media sosial.

“Mudah-mudahan ke depannya dalam waktu dekat akan diatur,” lanjut Widi.

Sebelumnya, pemerintah mengultimatum para pelaku usaha akomodasi penginapan agar memenuhi kewajiban perizinan usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, kata Widi, seluruh pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya secara legal.

“Banyak sekali usaha pariwisata yang belum berizin dan ini juga berdampak pada penerimaan pajak pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucap dia.

Widi menyampaikan pemerintah juga tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terintegrasi dengan data OSS dan platform OTA. Dia menargetkan sistem tersebut dapat digunakan dalam 12 bulan ke depan sebagai batas tenggat verifikasi akomodasi.

“Kami telah sampaikan 12 bulan sejak 1 Juni 2026 hingga 1 Juni 2027. Mulai 1 Juni 2027 berarti secara otomatis bisa terverifikasi mana vila atau akomodasi yang tidak berizin dan berizin. Yang tidak berizin itu harus delist mulai 1 Juni dengan proses menggunakan API,” kata Widi.


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.