banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Kasus komentar bernada nirempati yang diduga juga dilayangkan sejumlah tenaga kesehatan kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan di media sosial terus berbuntut panjang. Setelah seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dihentikan sementara dari praktiknya di RSUP Dr Sardjito, kini Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM juga akan menindak sanksi terhadap seorang perawat yang diduga ikut memberikan komentar serupa.
Direktur RSA UGM, Darwito, membenarkan tenaga kesehatan yang dimaksud merupakan seorang perawat bernama Dika Purnomo Aji. Dari hasil investigasi yang dilakukan tim etik dan hukum rumah sakit bersama Komite Keperawatan, Kepala Bagian Keperawatan, serta unsur sumber daya manusia menyimpulkan perawat DPA melanggar kode etik profesi. Karena itu, tim merekomendasikan pemberian sanksi berat sesuai ketentuan organisasi profesi.

No More Posts Available.

No more pages to load.