banner 468x60

Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) kembali memutasi Hakim Eko Aryanto, pemvonis koruptor Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi. Dalam sebulan, Hakim Eko dua kali dipindahtugaskan.Dirangkum detikcom, Minggu (11/5/2025), Eko merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.