Sistem anti drone LZ Tech kini tersedia di Indonesia untuk mendeteksi, melacak, dan menetralisir drone tanpa izin di sekitar bandara, kilang, pembangkit listrik, dan kawasan industri. Teknologinya membaca sinyal radio antara drone dan pengendalinya, mengenali model drone dengan akurasi hingga 97 persen, dan menjangkau deteksi lebih dari 10 km.
Jumlah drone di ruang udara rendah terus bertambah, dan tidak semuanya terbang dengan izin. Satu drone kecil yang masuk ke area bandara atau kilang dapat menghentikan operasi penerbangan, mengintai fasilitas, bahkan membahayakan keselamatan. Radar biasa sulit menangkap target sekecil dan secepat itu pada ketinggian rendah. Sistem anti drone hadir untuk menutup celah ini.
Sistem anti drone, disebut juga counter-UAS, bekerja bertingkat: mendeteksi, mengidentifikasi, melacak, lalu menetralisir drone tanpa izin. Solusi LZ Tech yang tersedia melalui Halo Robotics berbasis RF detection, yaitu membaca komunikasi radio antara drone dan pengendalinya. Dari pembacaan itu, sistem mengenali model drone tertentu, membedakannya dari burung, bahkan mendeteksi drone sebelum lepas landas. Kamera opto-elektronik dan kecerdasan buatan menjaga target tetap terlacak pada malam hari maupun cuaca buruk, dengan akurasi pengenalan hingga 97 persen dan basis data sekitar 1.000 model drone dari lebih dari 30 merek.
Lini solusinya menyesuaikan kebutuhan. HDJS 1.0 adalah perangkat genggam untuk respons cepat, mendeteksi drone lalu memutus kendalinya sampai memaksa mendarat. Untuk perlindungan yang berpindah, tersedia unit portabel dan versi yang dipasang di kendaraan. Untuk fasilitas permanen, DFJS835 bekerja 24 jam: mengenali model, ID, dan band sinyal drone, menandai posisi drone sekaligus pilotnya, merekam lintasan penerbangan, dan mengekspor laporan dalam format CSV atau PDF. Jangkauan jamming-nya mencapai 3 km, bodinya berperingkat IP66 untuk pemasangan luar ruangan, dan jangkauan deteksinya lebih dari 10 km.
Untuk menghalangi drone, sistem memakai jamming, yaitu memutus sinyal kendali, atau spoofing, yaitu memancarkan sinyal navigasi palsu agar drone salah menentukan posisi lalu dapat dipaksa mendarat. Penggunaan jamming dan spoofing diatur secara hukum dan hanya boleh dilakukan pihak yang berwenang. Solusi ini paling dibutuhkan di bandara, infrastruktur energi seperti kilang dan pembangkit listrik, pelabuhan, serta kawasan industri dan pertambangan.
Selengkapnya: Anti Drone System: Cara Kerja & Solusi








![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73311](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-140-148x111.avif)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73309](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-139-148x111.avif)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73307](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-138-148x111.avif)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73305](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-137-148x111.avif)
![[Aggregator] Downloaded image for imported item #73297](https://jogjakini.com/wp-content/uploads/2026/09/public-135-148x111.avif)