Aturan Baru PSPK 1-2 Berlaku 2027, Perusahaan tak Bisa Lagi Sembunyikan Risiko Iklim dan Jejak Emisi

by -5 Views
banner 468x60
image

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Mulai 1 Januari tahun 2027, perusahaan di Indonesia akan menghadapi tuntutan transparansi yang lebih besar terhadap persoalan lingkungan. Penerapan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 membuat perusahaan tidak lagi hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus memperhitungkan dampak perubahan iklim terhadap keberlangsungan bisnis.

Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Ahmad Zaki, mengatakan PSPK 1 dan PSPK 2 merupakan adaptasi standar internasional yang mengatur pengungkapan informasi keberlanjutan perusahaan. Standar tersebut telah disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) dan akan mulai diterapkan pada 2027.

banner 336x280

“Aturan tersebut akan mengubah cara perusahaan memandang persoalan lingkungan. Standar baru ini memastikan dunia usaha tidak hanya berorientasi pada profit semata, tetapi juga bertanggung jawab secara penuh terhadap keberlanjutan lingkungan dan iklim global,” katanya dalam kegiatan Sekolah Wartawan-EB Journalism bertema Mengenal PSPK 1 dan PSPK 2: Standar Baru Pengungkapan Keberlanjutan di Kampus FEB UGM, Kamis (13/8/2026).

Zaki mengatakan, perubahan iklim tidak lagi bisa ditempatkan sebagai isu eksternal, sebab dampaknya dapat langsung memengaruhi biaya operasional, kebutuhan energi, rantai pasok hingga keberlangsungan usaha.

Salah satu yang dicontohkan adalah kenaikan suhu bumi yang dapat meningkatkan kebutuhan pendingin ruangan. Kondisi tersebut berujung pada kenaikan konsumsi listrik dan biaya operasional perusahaan. Hal serupa dapat terjadi pada sektor lain ketika perubahan iklim mengganggu ketersediaan bahan baku maupun rantai pasok.

“Semuanya ini tentu akan saling berkaitan,” kata dia.

Dia memaparkan, dalam penerapan PSPK 1 dan PSPK 2, perusahaan juga dituntut mengungkap emisi gas rumah kaca secara lebih komprehensif, termasuk emisi Cakupan 1, 2, dan 3. Artinya, perhatian tidak hanya diarahkan pada emisi yang berasal langsung dari kegiatan operasional perusahaan, tetapi juga emisi dari penggunaan energi hingga rantai pasok.

Zaki mengatakan tuntutan transparansi tersebut pada akhirnya akan mendorong perusahaan memasukkan risiko iklim ke dalam strategi bisnis. Dengan begitu, keberlanjutan tidak berhenti pada laporan atau citra perusahaan, tetapi menjadi bagian dari pengambilan keputusan.

Di sisi lain, Dosen FEB UGM ini juga menyebut bahwa pengungkapan informasi keberlanjutan juga semakin penting karena investor global kini lebih selektif dalam melihat kinerja perusahaan. Kemampuan perusahaan mengidentifikasi dan mengelola risiko iklim dapat memengaruhi tingkat kepercayaan pasar terhadap korporasi

“Kepercayaan pasar modal kini sangat bergantung pada kemampuan manajemen dalam mengelola risiko iklim secara terukur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan di Indonesia mulai memperhatikan ini,” ucapnya.

Meski demikian, Zaki mengatakan, Indonesia sendiri telah memiliki komitmen pengurangan emisi melalui berbagai kesepakatan global, termasuk Paris Agreement 2015. Penerapan standar pengungkapan keberlanjutan menjadi salah satu langkah untuk mendorong dunia usaha ikut berkontribusi terhadap target tersebut.

Perusahaan sebenarnya telah memiliki waktu untuk mempersiapkan penerapan PSPK. Sosialisasi telah dilakukan sejak 2023, standar disiapkan pada 2024, dan penerapan diarahkan efektif mulai 2027. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyiapkan perubahan POJK 51/2017 agar selaras dengan PSPK 1 dan PSPK 2.

Namun, penerapan standar baru ini masih menghadapi pekerjaan rumah, terutama terkait kesiapan tenaga profesional yang dapat memberikan assurance terhadap laporan keberlanjutan. Apalagi, jumlah auditor yang memiliki kompetensi di bidang tersebut saat ini dinilai masih terbatas.

Locally kita masih sangat terbatas untuk itu,” ungkapnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.