
Yogyakarta, CNN Indonesia —
Anak dari Ketua Yayasan Little Aresha membantah terlibat dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak maupun kepengurusan dalam Daycare Little Aresha di Yogyakarta, DIY.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri tak membantah soal anak dari ketua yayasan berinisial DK yang masuk dalam daftar saksi terperiksa. DK sendiri telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut sebelumnya.
“[Dasar pemeriksaan] terkait dengan Daycare Little Araysha karena memang anak ini termuat atau tertulis di struktur organisasi Yayasan. Kemudian kami juga menanyakan terkait dengan kekerasan yang ada di dalam Daycare,” kata Apri ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Apri, anak dari DK tersebut sejauh ini membantah dirinya ikut terlibat dalam kepengurusan yayasan maupun operasional Daycare Little Aresha.
“Tidak mengakui semuanya,” ujar Apri.
Selain itu, kata Apri, sejauh ini anak dari DK itu juga mengaku KTP miliknya cuma dicantumkan dalam kepengurusan yayasan Little Aresha.
“Iya (dicantumkan), oleh orang tuanya. Hanya pinjam KTP saja,” ucap Apri.
Sejak kasus ini mencuat akhir April 2026 lalu hingga kini, polisi telah menetapkan total 32 tersangka dalam dugaan perkara kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha.
Dari 32 tersangka ini, 2 di antaranya ditetapkan untuk tidak ditahan. Alasannya, satu tersangka sedang mengandung, dan seorang lagi punya anak bayi berusia 4 bulan.
Sedangkan ada seorang lagi yang telah ditetapkan tersangka, namun belum ditahan karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun total 32 orang tersangka itu meliputi: 13 tersangka awal yang statusnya ditetapkan akhir April 2026, lalu 14 tersangka kloter kedua pada awal Juli kemarin, dan 5 orang tersangka baru.
Rombongan tersangka awal ini meliputi ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah inisial API.
Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh.
Proses hukum perkara untuk 13 tersangka awal tersebut memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Mereka akan segera disidang.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyebut, berkas perkara para tersangka dikelompokkan jadi tiga, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah dan 11 pengasuh sesuai sangkaan pasal masing-masing.
Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Kedua, jeratan Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 KUHP.
Ketiga, jeratan Pasal 77 jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi jo Pasal 20c UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 77 g jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014. Atau, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Rangkaian pasal serupa dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N yang memiliki peran hampir sama dengan DK dalam dugaan perkara ini.
Sementara para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
(kum/kid)














