Yogyakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian mengungkap para anak-anak bayi hingga balita yang dititipkan di Daycare Little Aresha diikat kaki-tangannya sejak pagi hari atau mulai dititipkan di tempat penitipan anak tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menyebut dari pemeriksaan sementara didapati tindakan tak manusiawi terhadap anak-anak tersebut adalah arahan langsung dari ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP.
Dia menerangkan para anak-anak tersebut diikat kaki dan tangannya bukan karena mereka dihukum. Tapi, sambungnya, itu memang bentuk pengasuhan anak yang diberlakukan pihak daycare tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian mengatakan para bocah langsung diikat kaki dan tangannya sejak mulai dititipkan pada pagi hari hingga nanti saat dijemput orangtuanya.
Selain itu, ikatan itu juga dilepas ketika pengasuh mengirim laporan kepada orangtua.
“Iya [langsung diikat sejak dititipkan]. Nanti setelah mau makan baru dipakain baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali,” kata Adrian di Mapolresta Yogyakarta, Senin (26/4)
Hasil visum terhadap 3 anak juga menunjukkan adanya bekas luka pada pergelangan tangan dan kaki yang diduga merupakan bekas ikatan.
“Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, cara-cara ini diberlakukan karena jumlah pengasuh yang tak setara dengan anak-anak titipan.
Adrian menerangkan dua sampai empat orang pengasuh yang bekerja dalam tiap sif harus setidaknya mengasuh sampai 20 orang anak.
“Kalau dari keterangan dari para pelaku ya, karena mereka itu meng-handle dua orang, ada dua orang, miss itu, meng-handle untuk sampai dua puluh orang,” kata Adrian.
“Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan dari mandi, menggunakan baju sampai ini, sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak manusiawi tersebut,” lanjutnya.
Adrian mengatakan arahan dari ketua yayasan dan kepala sekolah ini bahkan sudah diinstruksikan secara lisan kepada para pengasuh terdahulu atau senior yang bekerja di daycare tersebut.
Lanjut Adrian, orangtua juga akan sulit mengetahui perlakuan macam itu kepada anak-anak mereka. Alasannya, area daycare diatur steril atau selain petugas dilarang masuk.
Selain itu, kamera pengawas atau CCTV di Daycare Little Aresha juga mengarah ke jalan depan, area bermain, ruang tamu serta ruang tunggu.
“Namun untuk (CCTV) di kamar tidak ada,” kata Adrian.
Dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycar Little Aresha itu, polisi saat ini total telah menetapkan 13 tersangka.
Para tersangka yakni ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP.
Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh. Sementara itu jumlah korban anak diduga mencapai 53 orang.
Penyidik akan menerapkan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 8 tahun pidana penjara.
(kid/kum/kid)
Add
as a preferred
source on Google











