Viral Pembubaran Kegiatan Ibadah Jemaat GMS di Bantul, Sultan HB X: Tak Ada Pihak yang Paling Benar

by -1 Views
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pembubaran kegiatan ibadah umat Kristiani di kawasan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut melibatkan jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) pada Ahad (24/5/2026).

Video yang diunggah akun Instagram @davidherson_official itu memperlihatkan kerumunan warga di sebuah bangunan yang disebut digunakan sebagai lokasi ibadah jemaat GMS. Akun tersebut menarasikan adanya tindakan pembubaran paksa hingga dugaan kekerasan oleh sejumlah oknum.

banner 336x280

“Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereja GMS Bantul oleh oknum-oknum intoleran, bahkan sampai memakai kekerasan,” tulis akun tersebut dalam keterangannya seperti dilihat Republika, Senin (25/5/2026).

Peristiwa itu pun memicu perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Yulius Suharta, membenarkan insiden tersebut. Sejumlah personel kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang digunakan jemaat.

Jemaat GMS sebelumnya rutin melaksanakan ibadah dengan menyewa ruangan hotel di wilayah Panggungharjo. Namun, sejak pekan lalu mereka mulai menggunakan sebuah bangunan baru di kawasan Glugo yang berada di tepi Jalan Ring Road Selatan. Kegiatan itu mendapat penolakan dari salah satu organisasi masyarakat yang mempertanyakan legalitas serta perizinan bangunan sebagai tempat ibadah.

“Kami akan matur ke Pak Bupati bersama jajaran Forkopimda untuk mengambil keputusan mengenai hal yang terjadi di Panggungharjo (pembubaran kegiatan ibadah -Red),” ujarnya.

Terkait penolakan dan berujung pembubaran ibadah tersebut, Yulius menyebut karena berkaitan soal izin. GMS, disebutnya telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL), namun pihaknya akan melakukan pencermatan terkait SKTL tersebut.

“Apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum,” ucapnya.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.