
Anggota kelompok aktivis Vegan di Korea memegang plakat dan meneriakkan slogan-slogan selama protes menentang makan daging anjing, di Gwanghwamun Square di Seoul, Korea Selatan, 16 Juli 2020. Para pengunjuk rasa menyuarakan keberatan mereka untuk makan daging anjing dan meminta pemerintah untuk menetapkan undang-undang yang melarang konsumsi daging anjing.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ajakan “Go Vegan” yang viral di media sosial, khususnya Instagram, memantik perdebatan publik. Dalam video yang beredar, konsumsi hewan disebut sebagai bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap makhluk hidup.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Shofiyullah Muzammil menegaskan, Islam tidak melarang konsumsi hewan selama dilakukan secara sah dan beretika.Menurut dia, ajaran Islam tidak melarang makan hewan, tetapi melarang menyakiti hewan secara zalim.
“Yang dilarang dalam Islam adalah menyakiti hewan secara zalim, bukan memanfaatkannya secara sah dan beretika,” ujar Kiai Shofi saat dihubungi Republika, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, Islam secara tegas membedakan antara al-idrar (menyakiti secara zalim) dan al-intifa‘ al-mashru‘ (pemanfaatan yang dibenarkan syariat).
“Makan hewan dibolehkan, asal hewan tersebut halal, disembelih sesuai syariat, dan tidak disertai penyiksaan atau eksploitasi berlebihan,” ucap Guru Besar Bidang Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Kiai Shofi merujuk pada Alquran surat an-Nahl ayat 5 yang menyebutkan bahwa hewan ternak diciptakan Allah untuk memberikan manfaat bagi manusia, termasuk sebagai sumber pangan.
Allah SWT berfirman:
وَالْاَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيْهَا دِفْءٌ وَّمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ
Artinya: “Dia telah menciptakan hewan ternak untukmu. Padanya (hewan ternak itu) ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, serta sebagian (daging)-nya kamu makan.”
(QS An-Nahl [16]:5)
“Menurut Ibn Kathir (Syafi‘i), ayat ini adalah dalil kebolehan makan daging hewan ternak sebagai nikmat Allah, bukan tindakan zalim,”kata Kiai Shofi.












