Rp 61 M Ditilap Pengacara dan Eks Jaksa Harusnya untuk Korban Robot Trading

by -320 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

Pengacara korban robot trading seharusnya mencari keadilan untuk kliennya, namun pengacara korban robot trading Fahrenheit berinisial OS tidak melakukan itu. OS malah menilap uang eksekusi pengembalian barang bukti yang seharusnya untuk korban robot trading Fahrenheit senilai Rp 61,4 miliar.

Saat ini OS sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. OS juga sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit,” ujar Kapuspenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan persnya, Jumat (28/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka OS berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-09/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025. OS juga telah dimintai keterangan, dari pemeriksaan tersebut penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup.

Syahron mengungkapkan kasus ini berawal ketika dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar. Eksekusi pengembalian barang bukti ini dilakukan pada 23 Desember 2023


ADVERTISEMENT

“Bahwa pada tanggal 23 Desember 2023 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp 61,4 M,” katanya.

Pengembalian barang bukti ini diwakili oleh OS dan BG selaku pengacara korban robot trading Fahrenheit. Setelah uang diterima BG dan OS, mereka kemudian membujuk jaksa inisial AZ untuk menerima uang senilai Rp 11,5 miliar dari uang Rp 61,4 miliar itu.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian diantaranya senilai 11,5 M diberikan kepada jaksa inisial A yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat,” katanya.

Kemudian, sisanya diambil oleh OS dan BG. Para korban robot trading Fahrenheit itu hanya diberikan Rp 38,2 miliar, padahal seharusnya mereka menerima Rp 61,4 miliar.

“Dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum. Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS, akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M, dan sisanya senilai Rp 23,2 M dibagikan kepada jaksa inisial AZ dan kuasa hukum korban BG dan OS,” ungkap Syahron.

Atas dasar itu, tersangka OS disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zap/dhn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Usulkan di sini

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.