Polresta Yogyakarta Tambah Pasal Sisdiknas dalam Kasus Daycare Little Aresha

by -7 Views
banner 468x60


Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Ahad (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Jumat (24/4), saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Penanganan kasus dugaan kekerasan dan pelanggaran hukum yang menyeret daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta terus berkembang. Satreskrim Polresta Jogja kini memperluas penyidikan dengan menambahkan pasal dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta membuka peluang munculnya tersangka baru.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian mengatakan penambahan pasal dilakukan sebagai upaya memaksimalkan proses penegakan hukum sesuai hasil penyidikan yang berjalan. “Alhamdulillah, pasal-pasal yang disampaikan tim kuasa hukum tadi sudah kami masukkan dalam penerapan pasal. Salah satunya mengenai penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional. Semangat kami tentu memberikan penerapan pasal yang maksimal sesuai fakta hukum yang ditemukan,” ujar Kompol Riski Adrian dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi penyelenggara pendidikan tanpa izin sesuai ketentuan. Saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap P19 atau pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta sendiri disebutnya, telah memeriksa 152 orang untuk mendalami rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. “Sinyal tersangka baru pasti ada. Kami masih mendalami apakah nantinya pasal Sisdiknas dapat dikenakan kepada ketua yayasan, kepala sekolah, atau pihak lain melalui bantuan saksi ahli,” katanya.

Pihaknya menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta dilakukan pada 2 Juni 2026. Proses tersebut dipercepat lantaran masa penahanan para tersangka dibatasi hingga 24 Juni 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain dugaan kekerasan dan pelanggaran pendidikan, polisi juga masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain, termasuk dugaan penghimpunan dana masyarakat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penyidik belum bersedia membuka detail penyelidikan tersebut demi kepentingan proses hukum.


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.