Polres Bantul Ungkap Penjualan Miras dengan Sistem COD

by -12 Views
banner 468x60


Polisi : Transaksi miras di Bantul kini dilakukan lewat “COD”.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA, – Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap tren baru penjualan minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD). Penjualan dengan cara ini mengharuskan pertemuan langsung antara pembeli dan penjual, yang diungkap setelah operasi polisi pada Sabtu (6/6) malam lalu.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menyatakan bahwa tren ini diketahui ketika anggota polisi menyamar sebagai pembeli. Pemesanan dilakukan kepada salah satu penjual di Bantul, dan setelah transaksi COD di kawasan Pantai Pandansari, petugas menggerebek rumah pelaku.

Petugas menangkap seorang pria berinisial BS (43) dengan barang bukti tiga botol anggur kolesom yang mengandung alkohol 19 persen. BS mengaku mendapatkan pasokan dari Babarsari, Sleman, dengan cara yang sama.

Di lokasi berbeda, jajaran Polsek Pandak juga menangkap seseorang berinisial AS saat melakukan transaksi COD di Lapangan Caturharjo. Dari tangan AS, polisi menyita tujuh botol berisi anggur ginseng dan berbagai jenis bir.

Iptu Rita mengungkapkan bahwa pihaknya menyesuaikan strategi operasi, termasuk penyamaran dan intelijen mendalam, karena pelaku semakin canggih dalam menghindari deteksi. Penjual miras ilegal tidak lagi berjualan secara terang-terangan, melainkan melalui pesan singkat dan COD.

Semua barang bukti kini diamankan di Polres Bantul untuk penanganan lebih lanjut. Iptu Rita juga menghimbau masyarakat aktif menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal atau pelanggaran hukum lainnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.