
Polisi menyita 379 botol miras dari tiga toko berjejaring di Bantul.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA, – Jajaran Polres Bantul berhasil menyita sebanyak 379 botol minuman keras (miras) dari tiga toko berjejaring yang beroperasi di Bantul pada Sabtu (6/6) malam. Penggerebekan ini menandai langkah tegas polisi dalam membongkar jaringan peredaran miras di wilayah tersebut.
“Kami pastikan seluruh jaringan dan pasokannya kami bongkar tuntas,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, di Yogyakarta, Minggu.
Tiga toko berjejaring yang disasar menunjukkan indikasi peredaran miras yang sudah tersebar luas di wilayah Bantul. “Membuktikan adanya jaringan peredaran yang dikelola secara terorganisir dan menjadi prioritas utama pemutusan rantai distribusi,” tambah Rita.
Aksi penggerebekan pertama dilakukan di toko yang berlokasi di Jalan Parangtritis Km 10, Kalurahan Sabdodadi, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bantul. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap MZF (22) dan menyita 93 botol miras beragam jenis.
Penggerebekan berikutnya dilakukan di cabang toko di Jalan Raya Kasihan, Kelurahan Jetis, yang menghasilkan penyitaan 107 botol miras serta penangkapan RAM (24). Lokasi terakhir berada di Kawasan Tamanan, di mana polisi menyita 179 botol miras berbagai merek.
“Kami putus mata rantai peredaran yang jelas melanggar aturan daerah dan berbahaya, tidak ada ruang bagi penjual miras tanpa izin maupun oplosan,” tegas Rita.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara













