Polda Jateng Bongkar Pabrik Uang Palsu di Boyolali, Sita Rp400 Juta Tapi Sudah Beredar Rp15 Juta

by -4 Views
banner 468x60


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio (tengah), Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jateng Rahmat Dwisaputra (kanan), dan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto (kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan peredaran uang palsu di Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/8/2025). Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan mengamankan enam orang tersangka dan barang bukti berupa 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit printer, alat sablon, dua bendel kertas putih jenis white kraft, serta uang tunai Rp3 juta.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk enam pelaku sindikat peredaran uang palsu. Dalam operasinya, mereka telah mencetak 4.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp400 juta. Meski begitu, sudah beredar 150 lembar atau senilai Rp15 juta di luar wilayah Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu bermula dari laporan masyarakat di Kabupaten Boyolali. Mereka mencurigai adanya orang yang mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu. 



Ditreskrimum Polda Jateng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan membekuk enam pelaku. Dua pelaku, yakni W (70 tahun) dan M (50 tahun) ditangkap di Banyudono, Boyolali, pada 25 Juli 2025. Peran keduanya adalah menjual dan mencari pembeli uang palsu. 

Kemudian pada 28 Juli, Ditreskrimum Polda Jateng menangkap empat pelaku lainnya di Kabupaten Sleman Yogyakarta. Mereka adalah BES (54 tahun), HM (52 tahun), JIP (58 tahun), dan DMR (30 tahun). “Keenam para pelaku ini merupakan sindikat terkait dengan peredaran lembaran uang pecahan (palsu),” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/8/2025). 

Dwi mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru mulai menjalankan operasi pencetakan uang palsu pada Juni 2025. Namun hal tersebut masih didalami tim Ditreskrimum Polda Jateng. 

Dwi mengungkapkan, otak dari sindikat tersebut adalah HM. “Dia ini yang mempunyai ide dan sebagai pemodal. Dia juga sebagai pelaku finishing (dalam proses pencetakan uang palsu),” ujarnya. 

Dalam sindikat tersebut, tersangka JIP berperan sebagai desainer. Proses produksi dilakukan di kediaman DMR di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Sedangkan peran tersangka BES sama seperti M dan W, yakni menjual dan mencari pembeli uang palsu.


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.