
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio (tengah), Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jateng Rahmat Dwisaputra (kanan), dan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto (kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan peredaran uang palsu di Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/8/2025). Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan mengamankan enam orang tersangka dan barang bukti berupa 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit printer, alat sablon, dua bendel kertas putih jenis white kraft, serta uang tunai Rp3 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap enam pelaku sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu. Salah satu pelaku yang berperan sebagai desainer mempelajari cara mendesain uang palsu melalui Google dan Youtube.
“Desainer ini mempelajari dari Google dan Youtube,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada awak media seusai memimpin konferensi pers penangkapan sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (6/8/2025).
Tersangka yang berperan sebagai desainer adalah JIP (58 tahun). Dwi Subagio mengatakan, otak sekaligus pemodal dari sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu yang dibekuk jajarannya adalah HM (52).
Menurut Dwi, ini bukan kali pertama HM terlibat kasus peredaran uang palsu. Dwi mengaku telah memperoleh informasi bahwa HM pernah berperan dalam kasus serupa pada 1992.
“Kami yakin karena sudah dapat informasi dan salah satu orang ini berasal dari wilayah yang waktu itu sudah pernah ada kasus di Jawa Barat, si pemodalnya ini,” ujar Dwi.
Kronologis pengungkapan
Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu bermula dari laporan masyarakat di Kabupaten Boyolali. Mereka mencurigai adanya orang yang mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
Ditreskrimum Polda Jateng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan membekuk enam pelaku. Dua pelaku, yakni W (70 tahun) dan M (50 tahun) ditangkap di Banyudono, Boyolali, pada 25 Juli 2025. Peran keduanya adalah menjual dan mencari pembeli uang palsu.
Kemudian pada 28 Juli 2025, Ditreskrimum Polda Jateng menangkap empat pelaku lainnya di Kabupaten Sleman Yogyakarta. Mereka adalah BES (54 tahun), HM (52 tahun), JIP (58 tahun), dan DMR (30 tahun). “Keenam para pelaku ini merupakan sindikat terkait dengan peredaran lembaran uang pecahan (palsu),” ungkap Dwi.