
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Seorang pelajar di Kota Magelang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial DRP (15 tahun) diduga mengalami penyiksaan oleh anggota Polresta Magelang saat ditangkap di tengah kerusuhan unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 lalu. Keluarga DRP melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng, Selasa (16/9/2025).
Royan Juliazka Chandrajaya, kuasa hukum keluarga DRP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mengungkapkan, DRP merupakan korban salah tangkap. Dia menerangkan, DRP dibekuk pada 29 Agustus 2025, yakni ketika terjadi kerusuhan dan aksi perusakan Mapolresta Magelang.
“DRP ini tidak mengikuti aksi. DRP hanya kebetulan lewat di sekitar lokasi kejadian, lalu ditangkap secara sewenang-wenang,” kata Royan ketika diwawancara di Mapolda Jateng.
Setelah ditangkap, DRP digelandang ke Mapolresta Magelang. Menurut Royan, pada momen itu DRP mengalami penyiksaan.
“DRP mengalami serangkaian tindak penyiksaan seperti ditampar, ditendang, kepalanya dipukul, dan dicambuk, hanya untuk dipaksa mengaku bahwa telah terlibat aksi perusakan di Polresta Magelang,” ucapnya.