Pegawai Satpol PP Yogya Tembak Pedagang Layangan Pakai Airgun

by -3 Views
banner 468x60

Yogyakarta, CNN Indonesia

Polisi menangkap seorang pegawai outsourcing Satpol PP Pemerintah Kota Yogyakarta berinisial DAJ (32) yang diduga menembakkan airgun miliknya untuk melukai seorang penjual layang-layang di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, DIY.

banner 336x280

Kapolsek Mantrijeron Kompol Kusnaryanto menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (5/8) sore lalu. Saat itu pedagang layang-layang berinisial MY tengah menunggui lapak dagangannya di Lapangan Minggiran.

MY lalu melihat dua orang bocah sedang cekcok berebut benang layangan. Ia lalu datang melerai, namun juga menuding salah seorang dari bocah tersebut sebagai pelaku di balik kejadian hilangnya barang-barang dagangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selama berdagang di situ memang ada beberapa barang yang hilang, nah beberapa yang hilang itu mungkin karena saking jengkel, mangkel mencurigai anak ini. Memang belum bisa dibuktikan apa anak ini mengambil barang atau tidak,” kata Kusnaryanto, Kamis (7/8).

Bocah yang tertuduh itu kemudian meninggalkan lokasi sebelum kembali bersama sang ayah, DAJ ke lapangan. DAJ dan anaknya lalu memberikan klarifikasi kepada MY.

Namun demikian, tak ada titik temu. Sehingga DAJ pun mengeluarkan senjata airgun Glock seri 20 miliknya dan menembakkan beberapa kali ke arah MY.

“Di mana pada saat itu korban mengalami luka, satu di mata kaki kanan, dua di lengan kiri, kemudian dada kanan ada bekas luka kemungkinan terkena, luka,” beber kapolsek.

Sementara korban ditangani secara medis, polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi kediaman DAJ di Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta pada hari yang sama. Ia pun mengakui perbuatannya telah melakukan penembakan menggunakan airgun dan melukai MY.

“Terkait dengan modusnya dari penyelidikan kami lakukan temukan modus adalah tidak terima dituduh melakukan sesuatu negatif atau yang dianggap merugikan korban,” ucap Kusnaryanto.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa airgun tanpa peluru. Hasil penyidikan mengungkap jika DAJ menembakkan Glock-nya sebanyak 7-8 kali. Hanya saja, petugas baru menemukan 4 butir peluru yang bersarang di tubuh korban.

“Kondisi korban masih di RS perlu perawatan intensif,” tutur Kusnaryanto.

DAJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat membenarkan bahwa DAJ merupakan anggota instansinya yang bertugas di Balai Kota Yogyakarta. Dia menyebut DAJ berstatus sebagai pegawai outsourcing.

DAJ, kata Octo, bahkan menempati posisi sebagai komandan regu alias danru di bidang pengamanan.

“Iya ada danru pengamanan juga yang kita serahkan satu regu itu dari outsourcingnya,” kata Octo.

Octo turut memastikan keterikatan atau kontrak kerja DAJ di Satpol PP adalah antara yang bersangkutan dengan perusahaan yang mempekerjakannya, bukan Pemerintah Kota Yogyakarta.

(kum/gil)


[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.