Kronologi Pria Bunuh Pacar dan Simpan Jasad hingga Jadi Kerangka

by -5 Views
banner 468x60

Yogyakarta, CNN Indonesia

Polisi mengungkap detail kronologi dugaan kasus pria bunuh pacar dan simpan jasad korban hingga jadi kerangka di Bantul, DI. Yogyakarta.

banner 336x280

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menuturkan, pelaku bernama M. Rafy Ramadhan (24) telah mengakui tulang belulang dalam plastik hitam di kamar kediamannya adalah kerangka EDP (23), kekasih yang ia bunuh 25 September 2024 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rafy mengakui telah menghilangkan nyawa EDP sekira pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kontrakan daerah Dusun Manding RT 02, Sabdodadi, Bantul, DIY.

Jeffry mengatakan, kejadian bermula ketika korban sedang menggoreng bakso, namun ditinggal menyapu ruangan. Sementara di saat bersamaan, pelaku sedang mencuci piring.

“Namun, ternyata bakso yang digoreng gosong. Mengetahui hal tersebut korban marah-marah dan memukul pelaku dengan gagang sapu sebanyak lima kali, yang akhirnya pelaku marah dan berbalik badan lalu mencekik leher korban dengan kedua tangan,” kata Jeffry dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Menurut Jeffry, EDP saat dicekik sempat menyimpulkan tangan sebagai isyarat minta maaf. Kendati, Rafy tak mau melepas cekikannya. Sehingga, korban berusaha mencakar pelaku.

Setelah itu, EDP kembali menyimpulkan tangan sebagai isyarat minta maaf. “Namun, pelaku malah tambah mencekik korban yang akhirnya korban lemas dan ambruk ke lantai dengan posisi pelaku masih mencekik korban,” sambung Jeffry.

Selanjutnya, wajah korban membiru dan mulut korban mengeluarkan busa. Tangan pelaku terus mencekik hingga denyut nadi korban tak terasa lagi.

Pindah dan bersihkan kerangka

Pelaku kemudian membawa tubuh korban ke kamar nomor 4 kontrakan tersebut dan menutupinya dengan jas hujan. Tapi, jasad EDP dipindah lagi ke kamar lain nomor 3 dan ditutupi selimut.

Bau menyengat menyeruak setelah kurang lebih dua pekan berlalu dan membuat Rafy pindah tidur di kontrakan rekannya, daerah Condongcatur, Sleman. Pelaku lalu kembali ke kontrakan di Bantul tanggal 7 Desember 2024 dan membereskan jejak-jejak perbuatannya.

Rafy mendapati tubuh korban sudah menjadi kerangka sekembalinya dia ke kamar nomor 3, sehingga ia memasukan tulang belulang, rambut, pakaian dan pernak-pernik milik pacarnya itu ke dalam kantong plastik. Pelaku lalu membawanya ke kontrakan di daerah Condongcatur, Sleman.

Pada 20 Desember 2024, pelaku membawa kantong plastik itu ke sebuah losmen di Kaliurang. “Untuk dibersihkan kerangkanya,” lanjut Jeffry.

Selanjutnya, pelaku membawa pulang kerangka tersebut untuk disimpan di kediamannya, Dusun Gading Lumbung, RT 16, Donotirto, Kretek, Bantul. Sedangkan barang-barang milik korban.

Dugaan kasus ini sendiri terungkap usai muncul kecurigaan tentang sosok EDP, warga Mlati, Sleman yang lama tak terlihat, namun sepeda motornya sering dipakai oleh Rafy.

Menurut Jeffry, keluarga juga membenarkan soal informasi EDP yang lama tak ada kabar. Polisi pun pada Kamis (20/3) melakukan penyelidikan dan memeriksa Rafy.

Rafy kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancan dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

(fra/kum/fra)


[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.