KPK Ungkap Alasan Belum Angkut 11 Mobil Japto: Kendala Teknis, Tunggu Waktu

by -14 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

KPK menjelaskan alasan belum memindahkan 11 mobil yang disita dari hasil penggeledahan rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan). KPK mengatakan masih ada kendala teknis.

“Ya memang dalam prosesnya ada kendala teknis yang bukan dari yang bersangkutan ya, yang bersangkutan kooperatif dalam proses penggeledahan maupun penyitaan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Tessa menjelaskan proses pemindahan mobil-mobil tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap. Dia mengatakan proses pemindahan ini hanya tinggal menunggu waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nanti dalam prosesnya secara bertahap kendaraan itu akan digeser ke Rupbasan dan ini memang menunggu waktu saja,” terang Tessa.

Dia menerangkan dalam proses pemindahan ke Rupbasan, pihak penyidik KPK dan pihak Japto akan menandatangani berita acara pinjam pakai atau berita acara titip rawat. Dia menyebut ada ketentuan-ketentuan yang harus disepakati kedua belah pihak.


ADVERTISEMENT

“Ada klausul untuk penguasa barang tidak merubah bentuk, tidak menghilangkan, tidak memindahtangankan, termasuk salah satunya menjual sampai dengan kendaraan tersebut digeser nanti ke Rupbasan,” jelas Tessa.

Dia juga menyampaikan tidak ada kekhawatiran dari KPK lantaran belum dipindahkannya barang sitaan tersebut ke Rupbasan. Dia menyebut KPK meyakini pihak Japto bisa mematuhi aturan yang disepakati dalam berita acara.

“Nggak (takut dihilangkan). Kami meyakini yang bersangkutan juga kan merupakan salah satu figur yang cukup dikenal di Indonesia yang seyogyanya memiliki integritas,” tutur Tessa.

“Jadi kami pikir dengan menandatangani berita acara itu cukup untuk memastikan bahwa yang bersangkutan akan mematuhi klausul-klausul yang ada di berita acara itu,” imbuhnya.

KPK Sita 11 Mobil di Rumah Japto

KPK telah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional PP Japto Soerjosoemarno terkait kasus Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno dilakukan KPK terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun KPK belum menjelaskan kaitan Japto dengan Rita.

Pemuda Pancasila menegaskan Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PP menyebut Japto juga memerintahkan kader PP agar tidak bereaksi berlebihan terkait proses hukum tersebut.

(jbr/dhn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Usulkan di sini

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.