Kebijakan Kolonial dalam Menerapkan Hukum Denda di Minangkabau

by -8 Views
banner 468x60


Image

Muchlis Awwali



banner 336x280

Edukasi | 2026-08-09 10:31:54

O l e h : Muchlis Awwali

Dosen Prodi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Sumber foto: Generate AI

Setelah meraih kemenangan dalam perang Padri, Belanda semakin leluasa menerapkan berbagai macam bentuk kebijakan yang mengatasnamakan kepentingan penduduk Minangkabau. Mereka berdalih untuk meningkatkan keamanan, Belanda terpaksa mengeluarkan kebijakan yang bertujuan memberi ketenangan pada masyarakat.

Kebijakan itu adalah Undang-Undang Polisi Kolonial, yang dikeluarkan tahun 1872. Drafnya dibuat oleh van Harencarspel, ia menyebut dirinya sebagai sekretaris besar pemerintahan kolonial saat itu. Isi dan tujuan dari draf yang diusulkan berkaitan dengan peraturan yang mengontrol pergerakan dan perilaku domestik untuk semua penduduk non Eropa (Hadler, 2008; 118) yang tinggal di Minangkabau. Meskipun ditujukan pada semua penduduk non Eropa, tetapi undang-undang tersebut tetap ditujukan pada penduduk pribumi.

Untuk mengetahui isi dan tujuannya, pada tahun 1894 undang-undang ini diterjemahkan oleh direktur Sekolah Raja di Bukittinggi untuk disesuaikan dengan kondisi penduduk Minangkabau pada masa itu. Undang-undang itu juga menetapkan hukuman denda bukan hanya untuk pergerakan dan residensi yang tidak berizin, tetapi juga untuk perilaku yang tidak pantas di dalam rumah gadang (Hadler, 2008; 119).

Orang-orang yang melanggar undang-undang ini akan didenda sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan polisi kolonial. Besarnya denda diatur sesuai dengan skala prioritas kepentingan Belanda terhadap pelanggaran yang dilakukan. Undang-undang ini terdiri dari 11 pasal bentuk pelanggaran.

Pasal 1. Salah pindah dan salah diam dalam sebuah kampung. Berdasarkan catatan Belanda bahwa setiap kampung di Minangkabau memiliki catatan khusus mengenai aktifitas dan kondisi masyarakatnya. Bagi kampung yang memiliki sumber daya alam dan kampung yang sering melakukan gerakan-gerakan perlawanan akan mendapat pengawalan yang ketat dari Belanda. Bahkan setiap gerak-gerik penduduknya selalu diawasi. Pertambahan jumlah penduduk akan di data secara teliti. Tujuannya mempersempit ruang gerak perpindahan penduduk dari satu kampung ke kampung lain. Secara politis kebijakan ini dapat mengantisipasi pertambahan jumlah penduduk di suatu kampung ketika ada perlawanan terhadap Belanda. Bagi mereka yang tertangkap akan di denda sebesar 1 sampai 15 rupiah.

Pasal 2. Salah pergaulan perempuan yang sudah bersuami dengan laki-laki lain. Dalam masyarakat Minangkabau yang matrilineal, seorang perempuan yang sudah bersuami memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan rumah tangga mereka. Kesalahan dalam bergaul akan berdampak pada hubungan antar keluarga, kaum, suku dan kampung. Sebab itu, pengawasan terhadap perempuan yang sudah bersuami dilakukan oleh segenap anggota keluarga, karena dapat merusak hubungan secara internal maupun eksternal. Dalam pasal ini diterangkan ada dua bentuk salah pergaulan, yakni pergi dengan laki-laki yang bukan suaminya atau tidur diluar rumah tangganya lebih dari satu malam tanpa izin suami. Untuk pelanggaran seperti ini, polisi kolonial menetapkan denda 1 sampai 15 rupiah bagi si pelaku.

Pasal 3. Salah pergaulan laki-laki dengan perempuan yang sudah bersuami. Dalam pasal ini memang terjadi persamaan dengan pasal 2, namun perbedaannya terletak dari aktor utama pelaku. Pada pasal 2 yang menjadi aktor utama adalah perempuan, tetapi pada pasal 3 yang menjadi aktor utama adalah laki-laki dengan perempuan yang sudah bersuami. Dalam pelanggaran ini besar denda yang harus dibayar pelaku adalah 1 sampai 15 rupiah.

Pasal 4. Salah mendidik anak. Pasal ini berkaitan dengan hilangnya fungsi mamak di rumah gadang. Tujuan dari pasal ini, untuk mengatasi kenakalan anak, terutama para remaja, agar selalu berada dalam pengawasan anggota rumah gadang. Undang-undang ini dikeluarkan untuk mengantisipasi keterlibatan anak, terutama kaum remaja agar tidak terlibat dalam organisasi-organisasi yang anti kolonial. Strategi ini diterapkan Belanda ketika melihat semakin berkembangnya pendidikan surau di Minangkabau, yang sewaktu-waktu dapat menyulitkan Belanda untuk diajak bekerjasama. Pelanggaran dalam pasal ini akan di denda 16 sampai 25 rupiah.

Pasal 5. Salah menjagai orang gila. Di mata hukum, orang gila adalah kebal hukum. Meskipun sudah melanggar hukum, tetapi ia tidak dapat dituntut menurut jalur hukum. Perkataan, pikiran dan perilakunya sulit ditebak. Bahkan kehadirannya dapat merusak kenyamanan orang lain. Sebab itu, pada masa kolonial keluarga yang memiliki orang gila harus menjaganya dengan agar tidak merusak atau menyerang orang lain. Bagi keluarga yang tidak dapat menjaga dengan baik, maka polisi kolonial akan mengenakan denda pada keluarga tersebut sebesar 15 sampai 25 rupiah. Untuk menghindari hukuman denda, biasanya pihak keluarga mengambil cara yang kurang manusiawi, yakni dipasung.

Pasal 6. Salah bermalam. Dalam konteks ini salah bermalam ditujukan pada laki-laki yang tidur di rumah janda atau anak gadis tanpa ada anggota keluarga yang lain. Namun dalam pasal ini yang sangat ditegaskan adalah bermalam di tempat-tempat yang menjadi basis perlawanan Belanda. Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan denda 1 sampai 15 rupiah.

Pasal 7. Salah menjual azimat. Adapun yang dimaksud dalam pasal ini adalah azimat yang dapat membangkitkan keberanian dan kebal terhadap senjata. Penjualan azimat untuk keperluan tersebut, memang menimbulkan keprihatinan bagi Belanda. Biasanya azimat kebal terhadap senjata sering diperjualbelikan menjelang terjadinya peperangan. Bagi yang melanggar pasal ini akan dikenakan denda 26 sampai 60 rupiah. Denda itu juga dikenakan kepada si penjual dan pembeli, tetapi azimat untuk pengobatan, Belanda tidak mengenakan denda baik kepada penjual maupun pembeli.

Pasal 8. Masuk ke tempat orang tanpa izin. Pelanggaran dalam pasal ini dikategorikan sebagai perbuatan yang disengaja. Salah satu faktor dikeluarkannya undang-undang ini oleh polisi kolonial adalah untuk mengantisipasi pencurian dan perusakan terhadap milik orang lain, yang dilakukan secara sengaja. Bagi si pelaku yang tertangkap akan dikenakan denda sebesar 1 sampai 15 rupiah.

Pasal 9. Membuang barang busuk di tempat sembarangan. Pasal ini berkaitan dengan penyakit epidemi yang pernah berkembang di Minangkabau. Kasus epidemi ini pernah terjadi tahun 1870, di mana penyakit kolera dan cacar berjangkit di wilayah dataran Tinggi Padang. Epidemi itu tidak saja menyerang penduduk pribumi, tetapi juga menular kepada serdadu-serdadu Belanda (Asnan, 2023; 323). Lingkungan kotor menjadi salah satu penyebab penyakit itu mudah menular. Berdasarkan data kolonial, epidemi menyerang keluarga-keluarga miskin yang hidup dilingkungan kumuh. Penyebabnya adalah kebiasaan masyarakat yang suka membuang barang busuk di tempat sembarangan serta fasitas lingkungan yang kurang memadai. Untuk mengantisipasinya, polisi kolonial mengenakan hukuman denda sebesar 1 sampai 15 rupiah kepada si pelaku yang tertangkap.

Pasal 10. Salah memanggil orang bermufakat. Di Minangkabau musyawarah atau mufakat merupakan salah satu cara yang sering dilakukan untuk menyelasaikan dan merumuskan suatu masalah yang sedang dihadapi. Melalui mufakat masalah itu akan diselesaikan secara bersama-sama. Namun dalam pandangan kolonial, bahwa di Minangkabau setiap gerakan perlawanan terhadap selalu diputuskan dalam mufakat. Biasanya surau atau rumah pemuka masyarakat sering dijadikan sebagai tempat mufakat. Untuk membatalkan mufakat itu, Belanda menetapkan hukuman denda sebesar 26 sampai 60 rupiah, bagi orang yang menyediakan tempat dan bagi orang yang menghadiri pemufakatan itu.

Pasal 11. Pembuatan senjata api, mesiu dan penjual senjata. Bagi polisi kolonial perbuatan yang satu ini perlu ditangani secara serius, karena dapat mengganggu dan membahayakan stabilitas keamanan Belanda dan masyarakat. Sebab itu, setiap ada laporan mengenai tempat pembuatan senjata, pembuatan mesiu dan penjualan senjata akan mendapat respon yang cepat dari polisi kolonial. Aktifitas ini kian marak terjadi ketika adanya isu perkelahian antar kampung maupun peperangan dengan pihak kolonial. Bagi mereka yang melakukannya, akan didenda 26 sampai 60 rupiah. Jika tidak sanggup membayarnya, maka akan diganti dengan hukuman penjara.

Dengan dikeluarkannya undang-undang polisi kolonial ini, maka secara tidak langsung Belanda telah ikut mengintervensi peradilan adat di Minangkabau. Akibatnya sistem peradilan adat, peranan ninik mamak dan penghulu semakin kehilangan wibawa dalam menyelesaikan perkara. Namun dalam perjalannya undang-undang ini menjadi salah satu pemicu munculnya perlawanan penduduk Minangkabau terhadap Belanda.

Referensi

Amran, Rusli, Sumatera Barat Plakat Panjang. Jakarta: PT SinarAgape Press.

Asnan, Gusti, 2023. 200 Tahun Perang Padri Historiografi dan Re-Rekonstruksi Lanskap Baru Sejarah Minangkabau.Yogyakarta: Pojok Cerpen dan Tanda Baca.

Hadler, Jeffrey, 2008. Sengketa Tiada Putus Matriakat, Reformisme Islam, dan Kolonialisme di Minangkabau. Yogyakarta: Pojok Cerpen dan Tanda Baca.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.