Karyawan hingga Dokter RS Sardjito Protes THR Cuma Dibayar 30 persen

by -3 Views
banner 468x60

Yogayakarta, CNN Indonesia

Ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito, Sleman, Yogyakarta yang terdiri dari tenaga medis, termasuk dokter spesialis serta karyawan administrasi protes karena tunjangan hari raya atau THR cuma dibayar 30 persen dari total remunerasi yang mereka terima.

banner 336x280

Para pegawai meliputi tenaga kesehatan, dokter spesialis dan karyawan administrasi mengikuti audiensi bersama jajaran direksi di salah satu gedung milik rumah sakit, sebelum sebagian besar dari mereka memutuskan walkout.

Salah seorang perwakilan pegawai, Bhirowo Yudo Pratomo menuturkan, para pegawai karyawan mengharap ada kejelasan serta evaluasi kebijakan soal THR insentif yang nominalnya cukup jauh dibandingkan besaran tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya 30 persen itu dari sehari-hari penerimaan bulanan, remunerasi,” kata Bhirowo usai audiensi.

“Ya harapannya bisa diperbaiki, apakah seperti tahun yang lalu atau bagaimana,” ujar dia.

Bhirowo sendiri saat audiensi sempat mengutarakan beban atau durasi kerja yang bertambah, namun tak dibarengi dengan penyesuaian imbalan.

“(Lewat audiensi) direksi akan berjanji untuk memperbaiki remunerasinya ya kan, mungkin itu kata kuncinya belum tersampaikan, teman-teman dah pada pulang (walkout). Semoga tidak terjadi aksi yang lebih besar,” imbuh Bhirowo.

Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti sementara itu menyatakan direksi bakal mengevaluasi kembali besaran THR yang hanya 30 persen untuk para pegawai rumah sakit tersebut.

Pihaknya berencana melaksanakan simulasi ulang pemberian THR dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit.

“Kita sudah bersepakat nanti kita evaluasi kembali. Yang penting itu kalau pendapatan naik ya pastilah kita memberikan persentasenya lebih banyak,” kata Eniarti setelah audiensi.

Eniarti pun memastikan bahwa rumah sakit sudah menyalurkan hak dasar karyawan, yakni gaji secara penuh. Hanya saja, pemberian insentif, termasuk THR bergantung pada sistem remunerasi berlaku serta kondisi keuangan rumah sakit.

Menurut Eniarti, besaran 30 persen THR didasarkan pada aturan keluaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk rumah sakit yang menerapkan sistem ‘fee for service’.

“Sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service,” urai dia.

Di satu sisi, lanjut Eniarti, rumah sakit juga tidak bisa menyamaratakan pemberian THR, mengingat setiap pegawai memiliki posisi dan tanggung jawab berbeda. Kebijakan pemberian insentif pun harus memperhatikan grade para pegawai supaya tidak menciptakan ketimpangan yang terlalu jauh.

“Kepatutan, keadilan, proporsional. Itu tiga yang harus kita pegang. Jadi tidak bisa dipukul rata semua. Jadi ada saudara-saudara kita yang griding-nya di bawah, kan enggak mungkin kita menyamaratakan. Tapi, ada yang tinggi banget. Tentunya kan tidak mungkin juga, gap-nya itu terlalu jauh,” pungkasnya.

(kum/dal)


[Gambas:Video CNN]

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.