
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) mencatat capaian signifikan dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di awal tahun 2025. Selama periode Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 352 penindakan berhasil dilakukan terhadap upaya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah. Jumlah barang bukti mencapai lebih dari 40,6 juta batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengatakan nilai perkiraan barang dari hasil penindakan tersebut mencapai Rp 56,4 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dan pajak diperkirakan mencapai Rp 35,3 miliar.
Menurutnya, capaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dan menegakkan aturan di bidang cukai. Megah menjelaskan bahwa selama triwulan pertama ini, tren peredaran rokok ilegal masih menunjukkan dinamika yang mengkhawatirkan. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku juga semakin kompleks dan sulit dideteksi.
“Para pelaku memanfaatkan berbagai jenis sarana transportasi untuk menyelundupkan rokok ilegal, mulai dari truk dengan kompartemen tersembunyi, mobil penumpang yang telah dimodifikasi, hingga bus antarkota. Bahkan kami juga menemukan indikasi kuat penggunaan platform e-commerce untuk menjual rokok tanpa pita cukai secara daring,” kata Megah.
Ia menambahkan perkembangan teknologi digital juga dimanfaatkan oleh sindikat rokok ilegal untuk memperluas jaringan distribusi mereka secara tersembunyi. Rokok ilegal pun menyasar konsumen di berbagai lapisan masyarakat. Melalui kanal daring, produk ilegal ini dapat dengan mudah menjangkau pembeli tanpa melalui jalur distribusi resmi.
Menghadapi situasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan pemerintah daerah setempat. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi, termasuk jalur logistik dan transportasi umum untuk meminimalisasi celah penyelundupan.
“Kami terus melakukan langkah-langkah strategis guna mempersempit ruang gerak pelaku. Tidak hanya melalui operasi fisik, tetapi juga dengan pemanfaatan teknologi informasi dan intelijen yang mendalam,” kata Megah.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, peran serta publik sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi awal atau melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap upaya penyelamatan keuangan negara dan perlindungan terhadap industri rokok legal yang taat aturan,” katanya.