KAI Daop 7 Madiun Gandeng Taruna dan Taruni PPI, Perkuat Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

by -8 Views
banner 468x60

Dalam upaya memperkuat budaya keselamatan dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggandeng taruna dan taruni Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun untuk menggelar Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api.

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Taruna dan Taruni PPI, Perkuat Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

banner 336x280

Dalam upaya memperkuat budaya keselamatan dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggandeng taruna dan taruni Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun untuk menggelar Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api.

Kegiatan edukatif tersebut dilaksanakan di tiga titik perlintasan sebidang di Kota Madiun, yakni JPL 01, JPL 138, dan JPL 136, dengan menyasar langsung para pengguna jalan raya yang melintas di jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif perusahaan dalam menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, yang masih menjadi titik rawan kecelakaan.

“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga pada kedisiplinan pengguna jalan. Melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan patuh terhadap aturan saat melintasi rel kereta api,” ujar Tohari, Jumat (23/1/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, petugas KAI bersama taruna dan taruni PPI menggunakan spanduk, poster edukatif, serta pengeras suara untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berhenti, melihat kanan-kiri, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga.

Tohari menegaskan, rendahnya kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas di perlintasan sebidang masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan. Padahal, ketentuan hukum telah mengatur secara tegas kewajiban pengguna jalan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Kita harus memahami bahwa kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kesabaran pengguna jalan untuk berhenti sejenak adalah kunci keselamatan bersama,” tegas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin, kesadaran, dan saling menghargai, kita dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas dari insiden,” tutup Tohari.

Salam,

PT KAI Daop 7 Madiun

Manager Humas

Tohari

banner 336x280

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

No More Posts Available.

No more pages to load.